PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENINDAKANKEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN BERDASARKAN PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT KOTA PEKANBARU)
Keywords:
Hukum Pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan atau mungkin sebagai obat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat pada umumnya dan korban pada khususnya. Penanggulangan kejahatan tersebut dapat dilakuAbstract
Hukum Pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan atau mungkin sebagai obat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat pada umumnya dan korban pada khususnya. Penanggulangan kejahatan tersebut dapat dilakukan secara preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Namun upaya preventif tidak efektif untuk dilaksanakan jika kita tidak mengetahui apa sebenarnya yang menjadi faktor tindak pidana tersebut terjadi dan apa alasan dari seseorang melakukan tindak pidana. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai peran penyidik kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan berdasarkan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana, mengenai hambatan penyidik kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru dan mengenai upaya mengatasi hambatan penyidik kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Peran penyidik Kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan berdasarkan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana adalah dengan didahului oleh proses penyelidikan. Sehubungan dengan perannya dalam penegakan hukum, maka kepolisian melaksanakan berbagai kegiatan penting, yaitu: menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan penyidikan, dan pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk diteruskan dalam pemeriksaan perkara di pengadilan”. Hambatan penyidik kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru adalah korban meninggal dunia, pelaku adalah anak dibawah umur, tersangka mudah melarikan diri, serta pelaku menghilangkan alat bukti. Upaya mengatasi hambatan penyidik kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru yakni dengan upaya pencegahan (represif) yakni hukum pidana juga harus menjadi salah satu instrumen pencegah kemungkinan terjadinya kejahatan dan Tindakan preventif yaitu usaha untuk mencegah jauh sebelum terjadi kejahatan.References
Buku
Arief, Barda Nawawi, 2001. Masalah Penegakan hukum dan Kebijakan Penaggulangan
Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
, 2011. Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta. Chazawi,
Adami, 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
, 2004. Kejahatan terhadap Harta Benda, Bayumedia,
Malang.
Djamin, Awaloedi, 1995, Administasi Kepolisian Republik Indonesia: Kenyataan dan
Harapan, POLRI, Bandung.
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan
Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Hamzah, Andi, 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
, 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Sinar
Grafika, Jakarta.
, 2010. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta. Harahap,
M. Yahya, 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan
KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta.
Kansil, C.S.T, 2010. Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta. Lamintang,
P.A.F, 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta
Kekayaan Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
, 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Lamintan, P.A.F. dan Samosir, Jisman. 2010. Delik-delik Khusus Kejahatan yang
Ditujukan terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari
Hak Milik, Nuansa Aulia, Bandung.
Machmudin, Dudu Duswara, 2003. Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa, Refika
Aditama, Bandung.
Muhammad, Rusli, 2011. Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Nitibaskara, Tb. Ronny Rahman, 2006. Tegakan Hukum Gunakan Hukum, Kompas,
Jakarta.
Nugroho, Hibnu, 2012. Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,
Media Aksara Prima, Jakarta.
Rahardi, H. Pudi, 2007, Hukum Kepolisian [Profesionalisme dan Reformasi Polri],
penerbit Laksbang Mediatama, Surabaya.
Sadjijono, 2005, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Govenance, Laksbang
Pressindo, Yogyakarta.
, 2006, Hukum Kepolisian, Perspektif Kedudukan Dan Hubungan
Dalam Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Santoso, Topo dan Zulfa, Eva Achjani, 2002. Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1983. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Utomo, H.Warsito Hadi, 2002. Hukum Kepolisian Di Indonesia, LPIP Pers, Jakarta.
Waluyo, Bambang. 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika. Jakarta.
Zainal, Haznil. Dkk. 2015. Panduan Penulisan Skripsi dan Tugas Akhir, Persada Bunda,
Pekanbaru.
Jurnal dan Kamus
Hasaziduhu Moho, 2019. Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian
Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. Jurnal Warta Edisi: 59
Hutagalung, Siti Merida, 2011. Penegakan Hukum Di Indonesia: Apakah Indonesia
Negara Hukum?. Sociae Polites, Edisi Khusus
Lasmadi, Sahuri, 2010. Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana
Korupsi Pada Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Hukum,
Volume 2, Nomor 3,
Sugono, Dendy, 2008. Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.