ANALISIS YURIDIS PEMUNGUTAN ASURANSI JASA RAHARJA PENUMPANG KAPAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 1964 TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG (STUDI KASUS PT JASA RAHARJABATAM)
Keywords:
asuransi, kapal, jasa raharjaAbstract
Aktivitas yang mungkin menimbulkan risiko yaitu aktivitas pekerjaan, perjalanan, aktivitas berlibur, olah raga extrim dan hal lain yang mengandung risiko kerugian materi dan mengancam keselamatan jiwa dan raga. Dikarenakan itu ada keinginan manusia untuk menciptakan instrumen atau wadah yang mampu menjawab kebutuhan itu yaitu cara yang bisa melepaskan/menghindari risiko lebih besar atau proteksi diri. Hal yang merugikan manusia yang dimaksud adalah peristiwa yang dialami oleh tiap individu saat melakukan aktivitasnya lalu terjadi peristiwa yang merugikan. Kemudian terciptalah asuransi sebagai alat atau wadah yang mampu menjawab untuk menghindari kerugian yang dimaksud. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu analisis yuridis pemungutan iuran asuransi Jasa Raharja penumpang kapal yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran dan kendala yang dialami oleh pihak pelabuhan dan perusahaan pelayaran dalam hal pemungutan iuran asuransi pejuang kapal. Tujuan penelitian pada skripsi ini Untuk menganalisa dan memahami analisis yuridis pemungutan iuran asuransi Jasa Raharja penumpang kapal yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran dan Untuk menganalisa dan memahami kendala yang dialami oleh pihak pelabuhan dan perusahaan pelayaran dalam hal pemungutan iuran asuransi pejuang kapal. Penelitian yang di lakukan oleh peneliti adalah penelitian Yuridis Empiris dimana penelitian ini berdasarkan pada konstruksi data yang di lakukan secara langsung dan penelitian ini menekankan pada penggunaan data primer atau studi lapangan Penelitian ini membahas Analisis Yuridis Pemungutan Asuransi Jasa Raharja Penumpang Kapal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Jawab Kecelakaan Penumpang (Studi Kasus PT Jasa Raharja Batam). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi Bahwa tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.” Dari situ seharusnya yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah penumpang yang memiliki tiket. Namun untuk anak yang tidak memiliki tiket tetap dapat diserahkan santunannya ketika mengalami kecelakaan di dalam kapal karena tiket anak tersebut surat menjadi satu kesatuan dengan orang tuanya.References
Abbas Salim, Asuransi dan Menejemen Resiko (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000
Abdul Aziz Dahlan dkk(editor), Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve,
,
Ahmad Azhar Basyir,Takaful Sebagai Alternatif Asuransi Islam, Ulumul Qur’an, 2/ VII/96,
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metode Penelitian, Jakarta : Bumi Aksara,2001
DR. Binoto Nadapdap, SH. MH, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta Permata Perkasa, 2020
Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Beberapa Aspek Hukum Dagang di Indonesia, Jakarta, Bina
Cipta 1997
H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 6
HukumPertanggungan, Jakarta: Djambatan, 1986
Kadir, Abdul; Hukum Asuransi Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2011
Mukti Fazar dan Yulianto Achmad,Dualisme Penelitian Hukum (Normativedan
empiris),zogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010,
Mulhadi, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, Depok: Rajawali Pers, 2017,
Nopirin PD, Pengantar Ilmu Ekonomi Makro Dan Mikro, Yogyakarta BPFE,2017
Radika Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, (Jakarta: PPM, 1992),
Radiks Purba, Asuransi Angkutan Laut, Cet.I, Jakart: Rineka Cipta, 1998
Rianto, M. Nur; Pemasaran Strategik Asuransi Syariah, Jakarta, Era Adicitra Intermedia, 2013
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (suatu Pengantar), Yogyakarta Liberty, 1991
Triandaru, Sigit & Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta, Salemba
Empat,2009
Wirjono Prodjodikoro,Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta, Intermasa, 1986
WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka
Utama,200
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 965 Tentang Ketentuan-Ketentuan
Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Jalan Raya
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Jalan Raya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Internet
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt589975c814fbd/memahami-hak konsumendalam-kecelakaan-transportasi-laut/.
http://dephub.go.id/post/read/korban-kecelakaan-kapal-dan-ka-terima-santunan-3191.
http://www.asuransibintang.com/id/produk-bisnis/asuransi-pengangkutan laut
Wikipedia. Sejarah PT. Jasa Raharja. Published online 2009.