PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEALPAAN BAGI PENGENDARA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Anna Andriany Siagian UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN, BATAM

Keywords:

Penegakan Hukum, Kealpaan, Pengendara, Hukum Pidana

Abstract

Kealpaan atau culpa, seperti juga kesengajaan adalah salah satu bentuk dari kesalahan, yang bentuknya lebih rendah derajatnya dari pada kesengajaan, karena bila mana dalam kesengajaan, suatu akibat yang timbul itu dikehendaki pelaku maka dalam kealpaa justru akibatnya tidak dikehendaki walaupun pelaku dapat memperkenalkan sebelumnya. Kealpaan merupakan bentuk dari kesalahan yang menghasilkan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan seseorang yang dilakukannya, seperti yang tercantum dalam Pasal 359 KUHP yang menyatakan bahwa barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurangan paling lama satu tahun.

References

Abdoel R. Djamali, Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis). Jakarta: PT. Toko Gunung Agung Tbk, 2002

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineke Cipta, 2011

E.Y Kanter, Asas-Asas Hukum Pidana disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana Yang Penting, Jakarta: PT Tiara Ltd.1982

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2005 Mascruchir Ruba‟I, Asas-Asas Hukum Pidana, Malang: UM PRESS, 2002

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002

P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997

Rinto Raharjo, Tertib Berlalu Lintas, Jakarta: cet.1, shafa media, 2014

Rusli Effendy, Asas-asas Hukum Pidana, Ujung Pandang: Lembaga Percetakan Penerbitan Universitas Muslim Indonesia, 1986

Tongat. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, Bandung: UMM Press, 2009

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2003

Published

2022-03-28