TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN SEORANG AYAH KEPADA ANAK KANDUNGNYA DITINJAU DARI PSIKOLOGI KRIMINIL
Abstract
Tindak pidana kesusilaan merupakan suatu perbuatan yang berhubungan dengan rangsangan seksual. Kelainan dalam melakukan hubungan seksual ini dalam konsep ilmu jiwa dapat dikategorikan kepada abnormalitas seksual ( patologi seks). Terjadinya patologi seksual ini karena si individu tidak dapat memenuhi penyaluran secara wajar. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode komperatif antara metode studi pustaka atau library research dengan metode pelitian lapangan yakni wawancara pada pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut yang menjadi objek permasalahan. Permasalahan yang ada di analisa baik dari segi psikologi, psikologi kriminil maupun dari segi ketentuan hukum materil berupa koridor pidana positif, untuk kemudian memperoleh kesimpulan mengenai adanya hubungan antara tindak pidana pemerkosaan seorang ayah kepada anak kandungnya (incest) dengan yang terjadi pada kasus terdakwa M. Perkosaan dilihat dari segi kriminil merupakan suatu tindakan yang meresahkan masyarakat, dan untuk itu perlu diberantas. Namun pemberantasan suatu tindak pidana tidak mungkin dilakukan apabila kita tidak mengetahui latar belakang terjadinya kejahatan tersebut. Dari segi mentalitas, pelaku tindak pidana perkosaan adalah mereka yang masa kecilnya memiliki kelainan dalam memandang hubungan seksual. Faktor – faktor psikologi sangat erat kaitannya dengan bagaimana cara untuk mengidentifikasikan suatu jenis kejahatan dari segi psikologis pelaku, hal ini dilakukan dalam rangka usaha baik dalam bentuk tindakan atau refresif terhadap pelaku baik dalam bentuk pemidanaan maupun usaha untuk memperbaiki kondisi psikologi pelaku yang tergolong disasosiatif, maupun dalam bentuk preventif yaitu berupa penceghan terhadap meluasnya suatu bentuk kejahatan dalam masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-buku
Kartono, Kartini. 2015. Psikologi Abnormal dan Patologi Seks. Bandung: Alumni.
Rukmini, Mien. 2012. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: Alumni.
Santoso, Topo, dkk. 2011. Kriminologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Perundang-undangan
Soesilo, Kitab Undang – Undang hukum Pidana, Politea, Bogor, 1990.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
B. Website/Internet
www.kriminolgihukum.com tanggal 29-07-2013
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i2.4003
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.