IMPLEMENTASI MERGER DAN AKUISISI RITEL TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Adelia Widya Pramesti

Abstract


Perkembangan Pasar Ritel modern lebih pesat di bandingkan dengan Pasar Ritel Tradsional, hal ini di sebabkan oleh kondisi dan fasilitas yang ada di pasar ritel modern jauh lebih baik di bandingkan dengan pasar ritel tradisional. Dengan meningkatkan jumlah perusahaan Ritel saat ini tentu saja meningkatkan terjadinya persaingan antara pelaku usaha Pasar Ritel, meskipun pada dasarnya persaingan dalam usaha merupakan syarat mutlak bagi terselanggaranya suatu perekonomian yang berorientasi pada pasar. Berkembangnya Pasar Ritel modern telah menyebabkan adanya persaingan antara pasar ritel dengan tingkat persaingan pasar ritel yang memperlihatkan dampak cukup signifikan bagi penerapan strategi bisnis. Salah satu upaya strategi untuk memperkuat posisi internal maupun eksternal perusahaan ritel yang bersangkutan khususnya di dalam menghadapi persaingan global adalah dengan melakukan merger, akuisisi atau konsolidasi.


Keywords


Merger, Akuisisi, Monopoli, Persaingan Usaha tidak sehat

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Arie, Siswanto. 2012. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ayuda D. Prayoga,dkk. 2012. Persaingan Usaha dan Hukum yang mengaturnya. Jakarta: ELIPS.

Henry Chambel Black. 2010. Blak’s Law Dictionary,St.Paul,Min.

Michael Levy. 2012. Retailing Management,Edisi 6,New York.

Rachmadi Usman. 2012. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

B. Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha

C. Majalah

Majalah Kompetisi,Komisi Persaingan Pengawasan usaha,Edisi 34,2012

D. Website

www. Solusihukum.com




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i2.4004

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.