PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO .53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstract
Penerapan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 merupakan dasar Hukum dalam menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Walikota Batam sebagai upaya pembentukan pemerintahan yang baik, karena peraturan ini dianggap lebih menjelaskan secara terperinci tentang kewajiban, larangan dan sanksi-sanksi hukuman disiplin, namun dalam penerapannya masih terdapat kelemahan-kelemahan sehingga tidak bisa diimplementasikan secara menyeluruh. Faktor penghambat dalam penerapan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Walikota Batam dapat dilihat dari berbagai aspek antara lain kurangnya kesadaran dan pemahaman Pegawai Negeri Sipil terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku, pelanggaran disiplin yang banyak dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil sehingga lunturnya Kedisiplinan di kalangan Pegawai Negeri Sipil itu sendiri, lemahnya faktor pengawasan, dan kurang tegasnya penjatuhan sanksi hukuman disiplin.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Chainur Arrasjid, 2001, Dasar- Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika , Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Gouzali Saydam, 2000, Manajemen Sumber Daya Manusia (Human Resources Management) , Djambatan, Jakarta
Muchsan,1982,Hukum Kepegawaian, Bina aksara, Jakarta
Ni’Matul Huda,2010, Hukum Tata Negara Indonesia,PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Ketentuan Pelaksanaan, Fokus Media,Bandung
Undang-Undang Pokok-Pokok kepegawaian (PNS),2011 Fokus Media, Bandung
Internet
http://www. Bkn.go.id/kanreg01/in/home.html 13-06-2011
http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_hukum 11-06 2011
http://ongouls.blogspot.com/2011/11/indikator-indikator-disiplin.html, 29-11-2011.
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i2.4006
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.