TANGGUNG JAWAB DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN SERTA PENCEGAHAN KECELAKAAN DALAM PENGANGKUTAN LAUT

Ispandir Hutasoit

Abstract


Tanggung Jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dalam Melakukan Pengawasan Serta Pencegahan Kecelakaan Dalam Pengangkutan Laut Berdasarkan pedoman dan kebijakan pemerintah dalam membuat kebijakan sebagai tanggung jawab mencegah terjadinya kecelakaan laut maka Direktorat Jenderal perhubungan laut melaksanakan pengelolaan perhubungan laut  sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 tahun 2001, tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut. Merupakan landasan operasional perusahaan angkutan laut baik pelayaran nasional maupun pelayaran rakyat. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melakukan pengawasan serta pencegahan kecelakaan dalam pengangkutan laut adalah kurangnya jumlah personel Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Provinsi Kepulauan Laut, kurangnya keahlian sumber daya manusia dalam pengawasan dikarenakan jarangnya diadakan pendidikan secara formal dan informal oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kurangnya pemahaman oleh awak kapal terhadap pentingnya keselamatan dalam melakukan pelayaran, kurangnya pemahaman terhadap penyelenggara angkutan terhadap keselamatan laut dengan menggunakan dan mempersiapkan alat-alat kesemalatan sebagai upaya penyelamatan dari kecelakaan laut, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap tata cara pelaksanaan pelayaran sebagai pengaturan terhadap lalu lintas laut, sarana dan prasaran yang menunjang adanya keselamatan laut terhadap personel Direktorat Jenderal di lapangan.


Keywords


Pengangkutan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepulauan Laut, Kecelakaan Laut

Full Text:

PDF

References


Miro Fidel. 2015. Perencanaan Transportasi: Untuk Mahasiswa, Perencana, dan Praktisi. Jakarta: Erlangga.

Muhammad Abdul, Kadir. 2011. Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.

Purwosujipto. H.M.N. 2013. Pengertian Pokok hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Salim, Abbas. 2016. Manajemen Transportasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Setijowarno dan Frazila. 2011. Pengantar Sistem Transportasi. Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata.

Suwarjoko, Warpani. 2010. Merencanakan Sistem Perangkutan. Bandung: ITB.

Wirapradipraja, Sefullah. 2012. Tanggung Tawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional Dan Nasional. Yogyakarta: Liberti.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i2.4007

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.