PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RUMAH LIAR DI BALOI KOLAM KOTA BATAM SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAGUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Perlindungan hukum di Indonesia masih sangat minim salah satunya di wilayah Kota Batam mengenai penertiban rumah – rumah yang dibangun tanpa izin atau rumah liar. Permukiman liar adalah lingkungan kemasyarakatan yang terletak di lokasi yang fungsii lahannya sebenarnya tidak untuk bangunan. Di kota-kota besar masiih banyak muncul pemukiman liar atau lingkungan permsayrakatan liar seperti kota Batam yang perkembangannya bisa di katakana pesat atau cepatt, lingkungan ini banyak ditemukan di daerah pinggir jalan raya yang menjadi pusat kota dan tempat masyarakat sering berlalu lalang untuk berpergian khususnya warga kota Batam itu sendiri serta turis – turis dari Negara tetangga. Jika disimak dalam sudut pandang hukum, terlihat jelas permukiman ini terletak di pinggir jala raya yang menjadi pusat kota tentu tidak legal. Akan tetapi jalan keluar yang diambil oleh PEMKO batam yang berupa penggusuran lahan juga ditentang oleh banyak masyarakat setempat. Dalam hal ini mayoritas masyarakat memandang bahwa penggusuran lahan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan dan memiliki temtpat tinggal adalah hhak setiap penduduk atau individu. Permukiman di baloi kolam sudah ada sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu. Dimana perlindungan hukum serta prosedur penertiban rumah liar terkadang tidak sesuai dengan peraturan daerah yang ada maupun undang-undang yang berlaku bahkan dapat mengakibatkan kerugian oleh salah satu pihak. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap warga yang terkena penertiban rumah liar tersebut dan untuk mengetahui prosedur penertiban rumah liar. Penelitian ini penelitian Yuridis Normatif dimana penelitian ini berdasarkan pada kontruksi data yang di lakukan secara metodelogis,sistematis,dan penelitian ini menekankan pada penggunaan data sekunder atau studi kepustakaan. Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap penertiban rumah liar di Baloi Kolam Kota Batam dan Prosedur Penertiban rumah liar di Baloi Kolam Kota Batam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ade Arif Firmansyarh, Perlindungan terhadap masyarakat dalam pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan pemerintah daerah, PPS Unila, 2012
Adisasmita, Rahardjo, Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan, Graha Ilmu, Yogyakarta 2010
Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannnya, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Boedi Harsono, Hukum Agraia Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA. Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta, 2005,
Danisworo,Mohammad & Widjaja Martokusumo (2000), “Revitalisasi
Kawasan Kota Sebuah Catatan dalam Pengembangan dan Pemanfaatan
Kawasan Kota”.
Dosmini Kus Rato, “ filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum” PT. Presindo Yogyakarta 2010.
Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan ‘’Pedoman dan Tata Cara
Penulisan Skripsi’’ Penerbit, Batam: FH UNRIKA, 2017.
Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem,
Bandung, Remaja Rusdakarya,
Johan silas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Paska Gempa dan Tsunami Jakarta; 2005-2006
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Invesrtor di Indonesia, Surakarta: Disertasi.
Oki Maradha Pratama, Pemblokiran Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Asas Keadilan dan Kepastian Hukum di Kota Bandar Lampung, PPS Unila, 2011
Parsudi Suparlan,kemiskinan di perkotaan Jakarta 1984
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana : Jakarta, 2008. Philips M. Hadjon, Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i1.4015
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.