SANKSI PIDANA PENCABUTAN HAK POLITIK DAN DENDA MAKSIMAL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014)
Abstract
Salah satu tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) adalah tindak pidana korupsi, sehingga upaya dalam pemberantasannya juga perlu cara yang luar biasa pula dengan melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat, khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum. Namun semangat itu sepertinya hanya seruan saja, karena sampai saat ini kasus tindak pidana korupsi menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan bahkan melibatkan semua lini birokrasi. Untuk itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Sanksi Pencabutan Hak Politik dan Denda Maksimal Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dengan studi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan sanksi pidana pencabutan hak politik dan denda maksimal dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimanakah perspektif Hak Asasi Manusia terhadap sanksi pidana pencabutan hak politik dan denda maksimal terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini adalah normatif yang mengacu pada norma hukum dan peraturan perundang-undangan, maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses dengan menggunakan sumber data sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan yang dianalisa dengan metode deduktif dan kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan, menunjukkan bahwa pidana pencabutan hak politik dan denda maksimal seperti pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014, telah diatur dalam konsepsi hukum pidana Indonesia baik dalam KUHP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tipidkor, namun pada konteks tidak adanya limitasi pencabutan hak adalah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 KUHP maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Untuk itu, diperlukan adanya produk hukum dengan muatan sanksi yang lebih berat dari yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang mampu mewujudkan tujuan pemidanaan agar pelaku tindak pidana korupsi jera dan orang/pejabat lain tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari dengan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Full Text:
PDFReferences
- Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Banyumedia Publishing, Malang, 2011;
- Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1993;
- Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dlam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010;
- Aisah, Eksistensi Pidana Denda Menurut Sistem KUHP, Jurnal Hukum, Lex Crimen Vol.IV/Jan-Mar/2015;
- Aswanto, Hukum dan Kekuasaan, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012;
- Bambang Poernomo, Hukum Pidana Kumpulan karangan Ilmiah, Bina Aksara, Jakarta, 1982;
- Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, 2002;
- Bismar Nasution, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandinangan Hukum, disampaikan pada “Dialog Interaktif tentang Penelitian Hukum pada Majalah Akreditasi”, Medan, tanggal 18 Februari 2003;
- Chaerudin, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung, 2008;
- Ermansjah Djaja, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2010;
- Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005;
- , Tindak Pidana Korupsi : Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012;
- Jack Donnely, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press Thaca and London, 2003;
- Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi, KPK, Jakarta, 2006;
- Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 1986;
- Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 2002;
- Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2005;
- R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia: Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014;
- R. Sughandhi, KUHP dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 2001;
- S.A., A. Widiada Gunakarya, Hukum Hak Asasi Manusia, Andi, Yogyakarta, 2017;
- Samosir, Djisman, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1992;
- Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986;
- Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004;
- Soesilo, KUHP Serta Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1973;
- Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986;
- Syed Hussain Alatas, Korupsi : Sifat, Sebab, dan Fungsi, LP3ES, Jakarta, 1987;
- Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat : Perspektif Teori Hukum, Nusamedia, Bandung, 2015;
- Theodorus M. Tuanakotta, Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Salemba Empat, Jakarta, 2009;
- Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, Indonesia Lawyer, Surabaya, 2010;
- Todung Mulya Lubis dan Alexander Lay, Kontroversi Hukuman Mati : Berdasarkan Pendapat Hakim Konstitusi, Kompas, Jakarta, 2009.
A. Peraturan Perundang-undangan :
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berikut Amandemen terakhir kali;
- Ketetapan MPR-RI NO. XI Tahun 1998;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i1.4016
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.