ANALISIS KOMPARATIF TENTANG PENERAPAN UANG WAJIB TAHUNAN OTORITA (UWTO) DIKAITKAN DENGAN PENERAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM KEWENANGAN HAK PENGELOLAAN (HPL)

Tri Artanto, Diyon Star Harefa

Abstract


Analisis Komparatip Tntang Penrapan duit Wajib Tahnan Otorita Dikaitkan Dengan Penerapan Pajak Bumi Dankan Banggunan Dalam Kewenangan Hak Pengelolaan (HPL) merupakan proses yang bertujuan pengaturan hukum terhadap Penerapan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Dikaitkan Dengan Penerapan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dalam Kewenangan Hak Pengelolaan (HPL). Pelaksanaan administrasi UWTO sampai dengan perpanjangan Hak Guna Bangunan di Kota Batam adalah secara administrif, setelah pengusaha yang memiliki badan hukum menerima Izin Peralihan Hak (IPH) diatas tanah Negara yang dapat dikelola oleh swasta sesuai dengan ketentuan yang ada, maka tanah-tanah tersebut wajib difungsikan sesuai dengan izin peruntukkannya. Akan tetapi yang terjadi adalah banyak tanah-tanah di Kota Batam tidak difungsikan sebagaimana mestinya, karena berbagai faktor alasan (alibi). Apabila telah dipenuhi semua persyaratan untuk mengelola tanah di wilayah Batam, sesuai dengan peruntukkannya, maka pihak pengusaha wajib segera membangun dan bukan membiarkan tanah tersebut menjadi lahan yang tidak produktif. Karena sesuai dengan aturan yang ada bahwa Batam merupakan daerah industrial yang berkompetitif dengan Negara-negara tetangga seperti Singapore dan Malaysia berdasarkan Undang-Undang no 44 tahun 2007 tentang Perdagangan bebas (Free Trade Zone), akan tetapi Kota Batam menjadi wilayah yang tidak produktif sehubungan begitu banyak lahan yang tidak dibangun dengan berbagai alasan, karena ini merugikan bagi kepentingan umum.


Keywords


Penerapan UWTO, Penerapan PBB, Kewenangan HPL

Full Text:

PDF

References


Buku – Buku

Arie Sukanti Hutagalung dan Oloan Sitorus, Seputar Hak Pengelolaan, Yogyakarta, STPN Press, 2011.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya), Jakarta: Djambatan, 2008.

Erly Suandy, Hukum Pajak. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2010.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan & Hak- hak Atas Tanah,cet. 2, Jakarta, Prenada Media, 2004.

Miarsono, Managemen Perkembangan Perkotaan Terpadu,

Jakarta, Gramedia, 2013.

Muchsin, Imam Koeswahyono dan Soimin, Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Jakarta, 2007.

Ronny Hanitjo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT Ghalia Indonesia, 1982.

Ramli Zein, Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPA, Jakarta, Rineka Cipta, 1995.

Richard Burton, Hukum Pajak. Jakarta, Salemba Empat, 2010.

Nurus Zaman, Politik Hukum Pengadaan Tanah, Bandung: Refika Aditama.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press 1986.

Widhi Handoko, Kebijakan Hukum Pertanahan, Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif, Yogyakarta, Thafa Medika, 2014.

Peraturan Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang no 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1953 tentang Hak Penguasaan Tanah-Tanah Negara




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i1.4019

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.