KESEJAHTARAAN MASYARAKAT VS KERUSAKAN LINGKUNGAN DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN SUMENEP

Authors

  • Dian Novita UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN, BATAM
  • Zainuri Zainuri

Keywords:

Kesejahteraan, Kerusakan, Pertambangan

Abstract

Kekayaan alam di bumi Indonesia khususnya di kabupaten Sumenep sangatlah melimpah ruah, hal tersebut bisa kita lihat dari banyaknya kekayaan alam yang tersimpan diĀ  bumi kabupaten Sumenep, adapun kekayaan alam yang banyak tersimpan di bumi Sumenep diantaranya adalah bahan bahan galian C yaitu berupa pasir, batuan, kerikil, tanah, dll. Kegiatan pertambangan di bumi kabupaten Sumenep bisa dikatakan seperti buah simalakama, disatu sisi kegiatan pertambangan tersebut dapat menjadi salah satu mata pencaharian penduduk di sekitar lokasi pengelolaan pertambangan, namun di sisi lain kegiatan pertambangan tersebut dapat mengancam kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa pada masyarakat lingkar tambang.

References

Esmi Warassih, Pranata hukum, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2014

Jazim hamidi, Mustafa Lutfi, Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintash Daerah ( the turning point local autonomy ), Malang: UB Press, 2011

Nandang sudrajat, Teori & Praktek Pertambangan Indonesia, Medpress Digital, 2013

Sulistyowati Irianto dan Lim Sing Meij, Praktek Penegakan Hukum: Arena Penelituan Sosiolegal Yang Kaya, dalam Solistyowati Irianto & Shidarta (ed), Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara

Published

2019-06-01