TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK YANG BELUM DEWASA (STUDI KASUS POLSEK LUBUK BAJA)
Abstract
Pada bagian pertama dalam abstrak penulis menjelaskan mengenai latar belakang masalah Tindak Pidana pencabulan anak di bawah umur yang ditangani oleh Polsek Lubuk Baja. Maka dari itu penulis mengambil penelitian di Polsek Lubuk Baja yang merupakan salah satu Polsek di kota Batam yang paling banyak kasus Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur.
Pada bagian kedua dalam abstrak penulis menjelaskan mengenai rumusan masalah yaitu faktor – faktor yang menjadi penyebab maraknya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (Studi Kasus Polsek Lubuk Baja) dan upaya hukum yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (Studi Polsek Lubuk Baja).
Pada bagian ketiga dalam abstrak penulis menjelaskan mengenai metode penelitian yaitu dengan menggabungkan peraturan perundang – undangan dengan observasi di lapangan berupa wawancara dan pengamatan terhadap penyidik dan tersangka tindak pidana pencabulan anak. Maka dapat disebut dengan metode penelitian Yuridis Empiris.
Pada bagian keempat dalam abstrak penulis menjelaskan mengenai kesimpulan yang akan ditarik selama melakukan penelitiaan yaitu ada berbagai macam faktor – faktor yang menyebabkan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu factor pendidikan, factor ekonomi, factor lingkungan, factor teknologi gadget dan factor minuman keras beserta narkoba. Kemudian upaya yang dilakukan oleh Polsek Lubuk Baja yaitu melakukan upaya preventif dan upaya represif dalam menangani kasus tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta, 2007
Bassar, Soedrajat, Tindak-tindak Pidana Tertentu, Bandung: Ghalian, 1999
I.S, Susanto, Kriminologi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011
J.J.J M. Wuisman, dalam M. Hisyam, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta: FE UI, 1996
KartiniKartono, Patologi Sosia ljilid1, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada,1981
____________, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Bandung: Mandar Maju, 1985
Lamintang, Kitab Pelajaran Hukum Pidana; Leeboek Van Het Nederlanches Straftrecht, Bandung: Pionir Jaya, 1981
Leden Marpaung, Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensiny, Jakarta: Sinar Grafika, 2004
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i1.4034
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.