EFEKTIFITAS PENERAPAN HUKUM DISIPLIN PEGAWAI BP BATAM MENURUT PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KEPEGAWAIAN
Abstract
Masih adanya pegawai yang kurang disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara maka pemerintah atau lembaga-lembaga negara mengeluarkan aturan-aturan yang mengikat guna untuk di patuhi dan dilaksanakan oleh setiap pegawai yang ada di lembaglembaga negara tersebut. Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Pegawai BP Batam tersebut sebenarnya Kepala BP Batam telah memberikan suatu regulasi dengan di keluarkannya Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kepegawaian. Pegawai BP Batam sebagai aparat pemerintah dan abdi masyarakat diharapkan selalu siap menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya dengan baik. Namun realitanya sering terjadi dalam suatu instansi pemerintah, para pegawainya melakukan pelanggaran disiplin yang menimbulkan ketidak efektifan kinerja pegawai yang bersangkutan. Dalam meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya dapat bersikap disiplin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Philipus M. Hadjon, 2005. Pengantar Hukum Administarsi Indonesia, Yogyakarta: Penerbit GadjMada University Press.
SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, 2009. Pokok-pokok Hukum Administarsi Negara, Yogyakarta: Penerbit Liberty.
W. Riawan Tjandra, 2008. Hukum Administrasi Negara, 2008. Hukum dministrasi Negara, Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangang
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kepegawaian Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bab II tentang Status Pegawai, Pasal. 2
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i1.4038
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.