BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Keywords:
Kekerasan Seksual, Korban dan Pendamping Korban, SaksiAbstract
Kekerasan seksual banyak terjadi di dunia Pendidikan, salah satunya pada jenjang Pendidikan tinggi. Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pergurusan tinggi tidak berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ke Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) atau ke Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan pendamping korban dan saksi selalu mendapatkan intimidasi dari pihak terlapor. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif normatif terhadap bentuk perlindungan korban, pendamping korban, dan saksi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) suai dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah mengatur tentang perlindungan terhadap korban, pendamping korban, dan saksi. Jika kasus kekerasan seksual diteruskan ke ranah hukum pidana maka sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dua aturan hukum ini telah mengatur dengan jelas tentang perlindungan terhadap korban, pendamping korban, dan saksi sehingga pelapor dapat perlindungan hukum ketika akan membuat laporan atas kekerasan seksual yang dialaminya.References
Buku :
Munandar Sulaeman dan Siti Homzah (Ed.),”Kekerasan Terhadap Perempuan Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Ilmu dan Kasus Kekerasan”, Refika Aditama, Bandung. 2010
Siti Amira Hanifah, “Wacana Kekerasan Seksual di Dunia Akademik Pada Media Online”, Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta. 2018
Jurnal :
Fatura, F. N. (2019). Telaah tindak pidana pelecehan seksual secara verbal dalam hukum pidana Indonesia. Recidive, 8(3), 238-244. https://doi.org/10.20961/recidive.v8i3.47380
Hackman, C. L., Pember, S. E., Wilkerson, A. H., Burton, W., & Usdan, S. L. (2017). Slut-shaming and victim-blaming: A qualitative investigation of undergraduate students’ perceptions of sexual violence. Sex Education, 17(6), 697-711. https://doi.org/10.1080/14681811.2017.1362332
Nikmatullah, N. (2020). Demi nama baik kampus vs perlindungan korban: kasus kekerasan seksual di kampus. QAWWAM, 14(2), 37-53. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2875
Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1). https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.87
Novrianza, N., & Santoso, I. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 53-64. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42692
Sitorus, J. C. (2019). Quo Vadis, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Di Kampus. Lex Scientia Law Review, 3(1), 30-39. https://doi.org/10.15294/lesrev.v3i1.30731
Pusat Penguatan Karakter, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia “Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi” Jakarta. 2022
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi