KEPASTIAN HUKUM BAGI PENANAMAN MODAL ASING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Pristika Handayani, Indra Sakti

Abstract


Adanya jaminan atas kepastian hukum bagi investor asing yang berinvestasi di Indonesia, kepastian hukum merupakan salah satu bentuk dari perlindungan hokum bagi penanam modal asing, agar para investor dapan nyaman dan leluasa menanamkan modalnya di Indonesia sesuai dengan yang yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman Modal. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada investor asing. Penanaman Modal Asing di Indonesia wajib berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas berdasarkan perintah Undang-Undang di bidang penanaman modal guna mencapai kepastian hukum. Kepastian hukum itu tercermin dari adanya aspek anggaran dasar, pengalokasian dana, berdasarkan perjanjian, tanggung jawab terbatas dan organ-organ perseroan itu sendiri.

Keywords


kepastian hukum, investor asing, pemerintah

Full Text:

PDF

References


Buku

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010

G. Kartasapoetra, R.G. Kartasapoetra, A.G. Kartasapoetra, dan A. Setiadi, Manajemen Penanaman, Modal Asing, Cet. Pertama, Jakarta : Bina Aksara, Mei 1985

Gatot Supramono, Kedudukan Perusahaan sebagai Subjek dalam gugatan Perdata Pengadilan, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2007

Harjono, Dhaniswara, Hukum Penanaman Modal, Bandung: Fakultas Hukum

UNPAD, 2016

Hendrik Budi Untung, Hukum Investasi, Ed. 1, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

Ida Bagus Rahmadi Supancana, Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Cet. Pertama. Bogor: Ghalia Indonesia, September 2006

N. Rosyidah Rahmawati, Hukum Penanaman Modal di Indonesia Dalam Menghadapi Era Global, Malang: Penerbit Bayumedia, Juli 2004

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008

Smail Suny, Tinjauan dan Pembahasan UU Penanaman modal Asing & Kredit Luar Negeri, Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita, 1972

Peraturan Perundang-undangan

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v5i1.5527

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.