KEBENARAN MATERIIL DOKUMEN APOSTILLE
Keywords:
Sertifikat Apostille, Dokumen Publik, Legalisasi DokumenAbstract
Fungsi Sertifikat Apostille adalah mengotentifikasi keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, surat kematian dan dokumen lainnya. Penerbitan Sertifikat Apostille akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Dibandingkan di masa sebelumnya, kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi. Hal ini berlaku sejak Indonesia menjadi negara anggota Konvensi Apostille setelah meratifikasi Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (atau disebut juga Konvensi Apostille) Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021. Problem yuridisnya, apakah Sertifikat Apostille menjamin kebenaran materiil dari surat originnya?References
Buku
Darus M.Luthfan Hadi. 2000. Hukum notariat dan tanggungjawab jabatan notaries. Yogyakarta: UII press.
Hadi Prasetyo, Konsul Jenderal KJRI San Francisco, https://kemlu.go.id/ portal/id/read/3566/berita/pemerintah-akan-sederhanakan-legalisasi-dokumen-publik-lewat-sertifikat-apostille).
Indry Lombogia, Tinjauan Yuridis Pembuktian Legalisasi (Waarmerking) Akte Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan NotariS, Lex Et Societatis Vol. VII/No. 1/Jan/2019
Lusy K.F.R.Gerungan. 2012. “Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan yang telah Memperoleh Legalitas oleh Notaris”, Jurnal LKFR Gerungan, Volume XX No 1 Januari-maret 2012.
Muzar Cahyo Rahadian, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam forum diskusi virtual “Consular Talks" #2 yang diinisiasi oleh KJRI San Francisco, tanggal 26 April 2022.
Nabawi Arisy, Layanan Apostille Sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi, Seminar oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Batam, 12 Juni 2023.
Sasangka Hari dan Lily Rosita .1996. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Surabaya. Sinar Wijaya. Hlm 86
Soegondonotodisoerjo R.. 1982. Hukum notariat di Indonesia. Jakarta:. rajawalipers.
Soemitro Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Subekti. R. 1986. Pokok-pokok Hukum Perdata. cetakan XXIV. PT.Internusa. Jakarta.
Waluyo Bambang. 1991. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika. Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik yang kemudian dilakukan perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Ttg Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)
Perkominfo Nomor 11 Tahun 2018 Ttg Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Permendagri Nomor 2 Tahun 2023 Ttg Revisi Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Ttg Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.
Surat Dirjen Dukcapil Tanggal 05 April 2021 Nomor 470/4405/Dukcapil Hal: Penyampaian Dokumen Publik yang akan menjadi Dokumen Apostille
Surat Dirjen Dukcapil Tanggal 22 April 2021 Nomor 471.13/5410/Dukcapil Hal: Legalisasi Dokumen Pencatatan Sipil yang diterbitkan dengan Kertas HVS dan Tanda Tangan Elektronik yang akan dipergunakan di luar negeri.
Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 442/DJA/OT/00/I/2022 Tanggal 31 Januari 2022 perihal Layanan Legalisasi Produk Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi.
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.