TENAGA KERJA ASING DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Authors

  • Pristika Handayani Universitas Riau Kepulauan
  • Dwi Afni Maileni Universitas Riau Kepulauan
  • Indra Sakti Universitas Riau Kepulauan

Keywords:

Tenaga Kerja Asing, Di Indonesia

Abstract

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Hal itu bertujuan agar kehadiran tenaga kerja asing di Indoesia bukanlah dianggap sebagai ancaman yang cukup serius bagi tenaga kerja Indonesia, justru kehadiran mereka sebagai pemicu bagi tenaga kerja Indonesia untuk lebih professional dan selalu menambah kemampuan dirinya agar dapat bersaing baik antara sesama tenaga kerja Indonesia maupun dengan tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing merupakan Pertama, masalah terdapat pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Kedua, permasalahan terdapat dalam pelasanaan hak bagi pekerja lokal atau pekerja Indonesia. Ketiga monitoring dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia.

References

A. Buku

Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan IndonesiaI Dinamika dan Kajian Teori, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011

H.R Abdussalam dan Adri Desasfuryanto, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Jakarta: PTIK, 2015

Hardjian Rusli, Hukum Ketenagakerjaan, Bogor: Ghalia Indonesia, 2004

Narsif, Hukum Diplomatik Konsuler, Padang: Universitas Andalas, 2007

Sumarprihatiningrum, Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta: 2006

Widodo Suryandono, Tenaga Kerja Asing Analisis Politik Hukum, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2018

B. Undang-Undang

Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.09-Pr.07.10 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM RI

C. Internet

https://www.investindonesia.go.id/2022/07/Manfaat Penanaman Modal Asing bagi Indonesia, diakses 11 November 2023

Published

2024-02-20