TENAGA KERJA ASING DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Keywords:
Tenaga Kerja Asing, Di IndonesiaAbstract
Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Hal itu bertujuan agar kehadiran tenaga kerja asing di Indoesia bukanlah dianggap sebagai ancaman yang cukup serius bagi tenaga kerja Indonesia, justru kehadiran mereka sebagai pemicu bagi tenaga kerja Indonesia untuk lebih professional dan selalu menambah kemampuan dirinya agar dapat bersaing baik antara sesama tenaga kerja Indonesia maupun dengan tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing merupakan Pertama, masalah terdapat pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Kedua, permasalahan terdapat dalam pelasanaan hak bagi pekerja lokal atau pekerja Indonesia. Ketiga monitoring dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia.References
A. Buku
Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan IndonesiaI Dinamika dan Kajian Teori, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011
H.R Abdussalam dan Adri Desasfuryanto, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Jakarta: PTIK, 2015
Hardjian Rusli, Hukum Ketenagakerjaan, Bogor: Ghalia Indonesia, 2004
Narsif, Hukum Diplomatik Konsuler, Padang: Universitas Andalas, 2007
Sumarprihatiningrum, Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta: 2006
Widodo Suryandono, Tenaga Kerja Asing Analisis Politik Hukum, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2018
B. Undang-Undang
Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.09-Pr.07.10 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM RI
C. Internet
https://www.investindonesia.go.id/2022/07/Manfaat Penanaman Modal Asing bagi Indonesia, diakses 11 November 2023