TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TANPA MELIHAT SERTIPIKAT ASLI (Studi Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata No.49.Pk/Pdt/2009)

Seftia Azrianti, Fris Arianda, Tri Artanto

Abstract


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Notaris merupakan kelompok masyarakat yang memiliki kelebihan berupa potensi keilmuan titik potensi keilmuan itu terlalu besar dan akan menjadi pemborosan sosial jika hanya digunakan untuk menjalankan tugas pokoknya, yaitu membuat alat bukti berupa akta autentik Developer atau pengembang suatu komplek perumahan banyak terdapat di Indonesia, dan ini merupakan suatu perwujudan Negara yang mulai berkembang. Banyak didaerah-daerah yang membangun perumahan ataupun mengunakan lahan yang kosong untuk membangun perumahan yang dapat menghasilkan sejumlah uang, dimana tidak semua developer atau pengembang tersebut adalah pemilik tanah yang dibangunnya tersebut. Bahwa selain melakukan Jual Beli Bangunan dimaksud dihadapan Yondri Darto tanpa sepengetahuan Penggugat juga dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lain, untuk hal tersebut Penggugat telah memperingatkan kepada Tergugat I agar tidak melakukan jual beli tanah dan bangunan tanpa sepengetahuan Penggugat, akan tetapi tidak diperdulikan oleh Tergugat I. Tergugat I melakukan dengan berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual. Tergugat I sengaja tetap membuat akta jual beli atas tanah milik penggugat dengan para pembeli/konsumen walaupun telah ada kesepakatan untuk mencabut dan membatalkan akta kuasa untuk menjual tersebut. Bahwa jual beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain tersebut telah melanggar kewajibannya dimana ketika membuat akta tersebut tidak ditunjukan sertipikat asli serta asli surat-surat yang berkaitan dengan tanah. Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka penulis mengkaji dan membahas dalam tesis ini yang berjudul: “Tinjauan Yuridis Keabsahan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tanpa Melihat Sertipikat Asli (Studi Putusan Peninjauan Kembali Perkara perdata No.49.PK/PDT/2009.

Keywords


Keabsahan, Akta Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah

Full Text:

PDF

References


. Buku-Buku

Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang: Bayumedia, 2017.

Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2016.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017.

Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2018.

Darmin Nasution, Kitab Undang-Undang Agraria dan Pertanahan, Jakarta: Fokusmedia, 2018.

Salim HS, PenerapanTeori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2018.

Suharnoko, Hukum Perjanjian, Jakarta: Kencana, 2019.

P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan

H.R. Otjie Salman, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Bandung: PT. Refika Aditama, 2018.

Munir Fuady, Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory), Jakarta: Kencana, 2019.

R.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

R.Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.

Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air, Surya Pena Gemilang, Jawa Timur, 2020.

Satjipto Rahardjo, dalam Widhi Handoko, Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pertanahan Berbasis Nilai Keadilan Sosial” (Studi Tentang Stelsel Publisitas Negatif Berunsur Positif Pada Sistem Birokrasi dan Pelayanan Publik Badan Pertanahan Nasional), Desertasi Program Doktoral Ilmu Hukum, 2019.

John Rawls, A Theory of Justice, Chambridge, Harvard University Press, dalam Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air, Surya Pena Gemilang, Jawa Timur, 2019.

Teguh Prasetyo, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, Yogyakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2019.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, Bandung: Alfebeta, 2021.

Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2018.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2018.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;

Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

PP No. 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP 14/2016) sebagaimana diubah dengan PP No. 11/2021;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

C. Internet

http://lapatuju.blogspot.com/2013/03/keadilan-kemanfaatan-dan-kepastian.html

http//Lapatuju, blog pot.UM/2013 Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian hlm.659-700 dalam Sulistyowati &Sidarta, Metodologi Penelitin Hukum Konstelasi dan Refleksi, 2019.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v6i1.6790

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.