TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TANPA MELIHAT SERTIPIKAT ASLI (Studi Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata No.49.Pk/Pdt/2009)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
. Buku-Buku
Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang: Bayumedia, 2017.
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2016.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017.
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2018.
Darmin Nasution, Kitab Undang-Undang Agraria dan Pertanahan, Jakarta: Fokusmedia, 2018.
Salim HS, PenerapanTeori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2018.
Suharnoko, Hukum Perjanjian, Jakarta: Kencana, 2019.
P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan
H.R. Otjie Salman, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Bandung: PT. Refika Aditama, 2018.
Munir Fuady, Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory), Jakarta: Kencana, 2019.
R.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
R.Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air, Surya Pena Gemilang, Jawa Timur, 2020.
Satjipto Rahardjo, dalam Widhi Handoko, Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pertanahan Berbasis Nilai Keadilan Sosial” (Studi Tentang Stelsel Publisitas Negatif Berunsur Positif Pada Sistem Birokrasi dan Pelayanan Publik Badan Pertanahan Nasional), Desertasi Program Doktoral Ilmu Hukum, 2019.
John Rawls, A Theory of Justice, Chambridge, Harvard University Press, dalam Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air, Surya Pena Gemilang, Jawa Timur, 2019.
Teguh Prasetyo, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, Yogyakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2019.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, Bandung: Alfebeta, 2021.
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2018.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2018.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;
Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
PP No. 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP 14/2016) sebagaimana diubah dengan PP No. 11/2021;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
C. Internet
http://lapatuju.blogspot.com/2013/03/keadilan-kemanfaatan-dan-kepastian.html
http//Lapatuju, blog pot.UM/2013 Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian hlm.659-700 dalam Sulistyowati &Sidarta, Metodologi Penelitin Hukum Konstelasi dan Refleksi, 2019.
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v6i1.6790
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.