IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Rizki Tri Anugrah Bhakti, Dwi Afni Maileni, Edward Kelvin, Lindu Deni

Abstract


Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia sebagai warga masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak dapat hidup sendiri atau mencukupi kebutuhan sendiri. Setiap manusia cenderung untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan bersosialisasi dengan manusia lainnya. Dapat dikatakan bahwa sejak lahir, dia sudah disebut sebagai makhluk sosial. Permasalahan yang sangat mendasar dalam memberlakukan hukum secara efektif tidak lain karena kurangnya kesadaran hukum oleh masyarakat itu sendiri. Namun dalam kenyataannya kesadaran hukum tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap tunduknya masyarakat terhadap hukum. Untuk itulah perlu ada sebuah dorongan yang lebih bersifat memaksa atau biasa dikenal dengan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan mengetahui Implementasi Penegakan Hukum Dalam Perspektif Sosiologi Hukum dalam kenyataannya dimasyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum ini dilakukan antara lain dengan menertibkan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut kewenangan masing-masing lembaga, untuk mencapai terciptanya ketertiban dan kepastia hukum maka perlu adanya system kerjasama yang baik antar lembaga-lembaga penegak hukum.

Keywords


Penegakan Hukum, Makhluk Sosial, Kesadaran Hukum

Full Text:

PDF

References


Adang dan Yesmil Anwar. Pengantar Sosiologi Hukum. Bandung : Grasindo. 2008

Ali, Zainuddin. Metode penelitian hukum. Sinar Grafika, 2021.

Arianto, Henry. 2010. Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, Vol. 7, No.2

Hikmahanto Juwono, 2006, Penegakan hokum dalam kajian Law and development :Problem dan fundamen bagi Solusi di Indonesia, Jakarta : Varia Peradilan No.244

Iswanty, Muji. 2012. Pertanggungjawaban Medis Terhadap Terjadinya Abortus Provokatus Criminalis (Tinjauan Hukum Kesehatan dan Psikologi Hukum). FH Universitas Hasanuddin, Vol. 1, No 3

Lawrence M. Friedman, 2009, Sistem Hukum ; Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System ; A Social Science Perspective), Bandung: Nusa Media

Roseffendi, Roseffendi. "Hubungan Korelatif Hukum Dan Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum." Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 3.2 (2018)

Sudikno Mertokususmo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, 2005, Yogyakarta

Utsman, Sabian. 2013. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982

Wignjosoebroto, Soetandyo. 2008. Hukum dalam Masyarakat. Malang : Bayumedia Publishing




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v6i2.7525

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.