PENERAPAN SANKSI HUKUM PIDANA ATAS PELANGGARAN PELAYARAN KAPAL PENGANGGKUT LIMBAH B3 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Authors

  • Desfa Lizawati Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Rabu Rabu Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Tri Artanto Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan

Keywords:

Pelanggaran Kapal, Pengangkut Limbah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Abstract

Penerapan Sanksi Hukum Pidana Atas Pelanggaran Kapal Pengangkut Limbah B3 Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran merupakan Undang- Undang penting dalam menjamin penegakan dan pengamanan diwilayah perairan laut teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyangkut keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 1 butir (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu “Pelayaran adalah suatu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.” Jurnal ini dialakukan dengan mengadopsi Teori Penegakan Hukum dengan Moteode Penelitian Hukum Empiris yang termasuk dalam dalam kategori penelitan Kualitatif, dengan Rumusan Masalah yaitu, Bagaimana Penerapan Sanksi Hukum Pidana Atas Pelanggaran Pelayaran Kapal Pengangkut Limbah B3 Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran serta apa kendala yang dihadapi Penegak Hukum Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Limbah B3.

References

A. Buku

Barda Nawawi Arief, RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Semarang: Pustaka Magister, 2001

H.K. Martono, Transportasi di Perairan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Jakarta: Rajawali Press, 2011

Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013

Willem Nikson S, Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Laut, Jakarta: Gakum Kamla, 2009

B. Jurnal

Jasruddin dkk, Analisis Tanggung Jawab Syahbandar DalamPelayaran, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Vol.5, (2020) : 411

C. Undang-Undang

Handbook 3 Kitab Undang-Undang (KUHP, KUHAP, KUHPer), Jakarta: Literasi Nusantara, 2020

Undang-Undang Nomor 17 Tentang Pelayaran

Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014

D. Internet

https://law.ui.ac.id/penegakan-kedaulatan-di-laut-dan-navigasi-kapal-asing-s-h-m-i-l-ph-d , diakses 01 Desember 2024

Published

2024-12-27