PENERAPAN SANKSI HUKUM PIDANA ATAS PELANGGARAN PELAYARAN KAPAL PENGANGGKUT LIMBAH B3 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Keywords:
Pelanggaran Kapal, Pengangkut Limbah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang PelayaranAbstract
Penerapan Sanksi Hukum Pidana Atas Pelanggaran Kapal Pengangkut Limbah B3 Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran merupakan Undang- Undang penting dalam menjamin penegakan dan pengamanan diwilayah perairan laut teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyangkut keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 1 butir (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu “Pelayaran adalah suatu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.” Jurnal ini dialakukan dengan mengadopsi Teori Penegakan Hukum dengan Moteode Penelitian Hukum Empiris yang termasuk dalam dalam kategori penelitan Kualitatif, dengan Rumusan Masalah yaitu, Bagaimana Penerapan Sanksi Hukum Pidana Atas Pelanggaran Pelayaran Kapal Pengangkut Limbah B3 Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran serta apa kendala yang dihadapi Penegak Hukum Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Limbah B3.References
A. Buku
Barda Nawawi Arief, RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Semarang: Pustaka Magister, 2001
H.K. Martono, Transportasi di Perairan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Jakarta: Rajawali Press, 2011
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013
Willem Nikson S, Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Laut, Jakarta: Gakum Kamla, 2009
B. Jurnal
Jasruddin dkk, Analisis Tanggung Jawab Syahbandar DalamPelayaran, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Vol.5, (2020) : 411
C. Undang-Undang
Handbook 3 Kitab Undang-Undang (KUHP, KUHAP, KUHPer), Jakarta: Literasi Nusantara, 2020
Undang-Undang Nomor 17 Tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014
D. Internet
https://law.ui.ac.id/penegakan-kedaulatan-di-laut-dan-navigasi-kapal-asing-s-h-m-i-l-ph-d , diakses 01 Desember 2024