ANALISIS IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN RINGAN DI KOTA BANDUNG

Rizki Faisal, Pristika Handayani, Indra Sakti

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi restorative justice dalam penyelesaian kasus pencurian ringan di Kota Bandung. Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pelaku, korban, dan tokoh masyarakat, serta analisis dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative justice di Kota Bandung telah memberikan solusi yang lebih manusiawi dan efektif dibandingkan proses peradilan konvensional. Melalui pendekatan ini, pelaku diberikan kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara korban mendapatkan kompensasi yang layak. Selain itu, masyarakat juga dilibatkan dalam proses penyelesaian sebagai wujud pemulihan sosial. Namun, penelitian ini juga menemukan beberapa hambatan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap konsep restorative justice dan keterbatasan regulasi yang mengatur mekanismenya.

Keywords


Restorative Justice, Penyelesaian Kasus, Pencurian Ringan

Full Text:

PDF

References


A. Jurnal

Rahmat, D, Studi Implementasi Restorative Justice di Wilayah Perkotaan: Kasus Kota Bandung, Jurnal Hukum dan Masyarakat, 9 (4), (2022) : 300-315

Setiawan, R, Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Hukum dan Keadilan, 12 (2), (2020) : 145-160

Supriyadi, W, Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Pencurian Ringan: Studi Kasus di Indonesia, Jurnal Kriminologi Indonesia, 15 (3), (2019) : 230-245

Wibowo, R, Reformasi Sistem Peradilan Pidana Berbasis Restorative Justice, Jurnal Reformasi Hukum, 10(2), (2020) : 123-139

Yuliana, A, Efektivitas Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Ringan, Jurnal Sosial dan Hukum, 18 (1), (2021) : 5-89

B. Undang-Undang

Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v6i2.7527

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.