ANALISIS IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN RINGAN DI KOTA BANDUNG
Keywords:
Restorative Justice, Penyelesaian Kasus, Pencurian RinganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi restorative justice dalam penyelesaian kasus pencurian ringan di Kota Bandung. Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pelaku, korban, dan tokoh masyarakat, serta analisis dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative justice di Kota Bandung telah memberikan solusi yang lebih manusiawi dan efektif dibandingkan proses peradilan konvensional. Melalui pendekatan ini, pelaku diberikan kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara korban mendapatkan kompensasi yang layak. Selain itu, masyarakat juga dilibatkan dalam proses penyelesaian sebagai wujud pemulihan sosial. Namun, penelitian ini juga menemukan beberapa hambatan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap konsep restorative justice dan keterbatasan regulasi yang mengatur mekanismenya.References
A. Jurnal
Rahmat, D, Studi Implementasi Restorative Justice di Wilayah Perkotaan: Kasus Kota Bandung, Jurnal Hukum dan Masyarakat, 9 (4), (2022) : 300-315
Setiawan, R, Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Hukum dan Keadilan, 12 (2), (2020) : 145-160
Supriyadi, W, Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Pencurian Ringan: Studi Kasus di Indonesia, Jurnal Kriminologi Indonesia, 15 (3), (2019) : 230-245
Wibowo, R, Reformasi Sistem Peradilan Pidana Berbasis Restorative Justice, Jurnal Reformasi Hukum, 10(2), (2020) : 123-139
Yuliana, A, Efektivitas Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Ringan, Jurnal Sosial dan Hukum, 18 (1), (2021) : 5-89
B. Undang-Undang
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif