TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA DEBITUR DENGAN PT. SINARIUA TERANGINDO

Authors

  • Qarin Virgiana Nurul Bani Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Dwi Afni Maileni Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Seftia Azrianti

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli Rumah, Debitur, PT. Sinariua Terangindo

Abstract

Perjanjian Jual Beli Rumah merupakan salah satu bentuk instrumen hukum yang berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban pasangan suami dan istri yang terlibat dalam transaksi jual beli rumah. Dalam praktiknya, perjanjian ini sering menimbulkan konflik, terutama ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Contohnya adalah sengketa antara Debitur dengan PT. Sinariau Terangindo, di mana Debitur gagal melaksanakan kewajibannya sehingga dinyatakan melakukan Wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk Wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian antara Debitur dengan PT. Sinariau Terangindo, serta menelaah cara penyelesaian sengketa tersebut. Fokus permasalahan yang dikaji meiputi bentuk Wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah antara Debitur dengan PT. Sinariau Terangindo, serta mekanisme penyelesaian wanprestasi antara Debitur dengan PT. Sinariau Terangindo atas perjanjian Jual Beli Rumah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Metode ini digunakan untuk menganalisis secara empiris berbagai teori yang berkaitan dengan terjadinya Wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah antara Debitur dengan pihak pengembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli rumah antara Debitur dengan PT. Sinariau Terangindo dilaksanakan dengan cara tertulis, akan tetapi dalam pelaksanaannya telah menimbulkan suatu permasalahan yaitu pihak Debitur tidak mampu menjalankan kewajiban yang telah disepakati sehingga menimbulkan akibat kerugian terhadap pihak pengembang yang dimana diatur pada pasal 1243 KUHPerdata. Upaya hukum berupa menjalankan perundingan secara damai melalui Mediasi atau pihak ketiga dan berhasil dijalankan kedua belah pihak sepakat atas hasil mediasi.

References

REFRENSI

Buku

Destry Ramadhani, Skripsi: “ Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah Antara PT.DA Dan Konsumen Dalam Analisis Hukum Perjanjian, Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung, 2024

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1995

R. Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta : PT. Arga Printing, 2007

R. Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta : PT. Balai Pustaka, 2002

R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramitha, 2003

Soebekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2006

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa, 2005

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermassa, 1987

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia, Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher, 2006

Jurnal

Idris, Muhammad Farhan "Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Bale Bandung Nomor : 80/PDT/.G/2016/PN.BLB,"Indonesian Notary: Jurnal Universitas Indonesia, Vol. 4, No 1, (2022)

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Published

2025-06-11