PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN NEGARA

Authors

  • Elsa Sepriani SINTA ID : 6948476, Paralegal, Politeknik Pengadaan Nasional

Abstract

Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal. Penyusunan Perda APBD tidak semata-mata bersifat teknokratis, melainkan memiliki dimensi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang kuat karena ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep ideal penyusunan Perda APBD dalam perspektif hukum keuangan negara, mengkaji problematika normatif yang kerap muncul dalam praktik penyusunannya, serta menilai relevansi prinsip good governance sebagai parameter normatif dalam pengelolaan keuangan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa permasalahan penyusunan Perda APBD umumnya bersumber dari ketidakpatuhan terhadap tahapan prosedural, lemahnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, serta belum efektifnya mekanisme pengawasan dan sanksi administratif. Oleh karena itu, penyusunan Perda APBD harus diposisikan sebagai proses hukum strategis yang menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Donner, A.M., dan E.H. Wiarda. Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur. Deventer: Kluwer, 1987.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.

Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell, 1961.

Manan, Bagir. Hubungan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.

Manan, Bagir. Hukum Keuangan Negara. Bandung: Alumni, 1999.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dokumen dan Laporan Lembaga

Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI). Good Governance dan Akuntabilitas Publik. Jakarta: LAN RI, 2003.

United Nations Development Programme (UNDP). Governance for Sustainable Human Development. New York: UNDP, 1997.

Published

2026-02-02