FUNGSI REKONTRUKSI DALAM PENGUNGKAPAN PERKARA PEMBUNUHAN OLEH SAT RESKRIM POLRESTA BARELANG

Ciptono Ciptono, Wan Rahmat Kurniawan, Tri Artanto, Asyifa Famella

Abstract


Fungsi Rekontruksi Dalam Pengungkapan Perkara Pembunuhan Oleh Sat Reskrim Polresta Barelang adalah rekontruksi merupakan penyusunan kembali atau usaha untuk memeriksa kembali kejadian yang sebenarnya terhadap suatu delik yang dilakukan dengan mengulangi kembali peragaannya sebagaimana kejadian yang sebenarnya. Rekonstruksi melibatkan penggunaan metode ilmiah, penalaran logis, informan, kriminologi, viktimologi serta pengalaman atau ketrampilan untuk menafsirkan suatu peristiwa pidana. Rekonstruksi dibuat untuk kepentingan penyidik dalam memperoleh sebuah kebenaran kasus. Barang bukti yang merupakan penunjang alat bukti mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam suatu perkara pidana. Tetapi kehadiran suatu barang bukti tidak mutlak dalam suatu perkara pidana, karena ada beberapa tindak pidana yang dalam proses pembuktiannya tidak memerlukan barang bukti, seperti tindak pidana penghinaan secara lisan.


Keywords


Rekontruksi; Pembunuhan; Pengungkapan; Penyelidikan

Full Text:

PDF

References


Adrian, Sutedi. 2016. Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

AP, Parlindungan. 2019. Hak Pengelolaan menurut sistem UUPA. Bandung: Mandar Maju.

Boedi, Harsono. 2019. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksananya. Jakarta: PT. Djambatan.

Boedi, Harsono. 2018. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Imam, Sudiyat. 2012. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty.

Bassar M. Sudradjat. 2016. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP. Bandung: Remaja Rosdakarya.

C.S.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto. 2019. Peladjaran Hukum Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.

Hamzah, Andi. 2019. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradya Paramita.

Lamintang, P.A.F. 2016. Delik-delik Khusus. Bandung: Bina Cipta.

Masriani Yulies Tiena. 2016. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno. 2015. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Poerwadarminta, W.J.S. 2012. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Putra Triangka, Para. 2016, Filsafat Hukum. Semarang: Fakultas Hukum UNTAG.

Richard, Eddy. 2012. Aspek Legal Properti. Yogyakarta: CV. Andi.

Satjipto, Raharjo. 2016. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Subekti. 2012. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

Sudikno, Mertokusumo. 2015. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Supriadi. 2017. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Sadli, Saparinah. 2017. Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang. Jakarta: Bulan Bintang.

Soemitro Ronny, Hanitijo. 2015. Beberapa Masalah dalam Studi Hukum dan Masyarakat, CV. Bandung: Remadja Karya.

Sudjono, D. 2016. Kriminalistik dan Ilmu Forensik: Pengantar Sederhana Tentang Teknik Dalam Penyidikan kejahatan. BandungBina Cipta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Hukum