IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN KERINGANAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA
Abstract
Pajak Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah. Komposisi paling besar dari PAD terdiri dari Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan Peraturan Daerah. Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang berkontribusi paling besar terhadap Pajak Daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Namun demikian, angka kendaraan bermotor yang menunggak untuk membayar pajak cukup tinggi dikarenakan beberapa faktor. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau melalui Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) mengimplementasikan kebijakan penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kedua. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis implementasi Kebijakan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor 42 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kedua serta untuk mengetahui kendala dalam impelementasi kebijakan tersebut. Menganalisis menggunakan teori Kebijakan Publik,dan Konsep Pajak Daerah, dapat disimpulkan bahwa kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor telah sejalan tujuan kebijakan ini dibuat yaitu telah meningkatkan realisasi pajak daerah melalui pajak kendaraan bermotor jika dibandingkan realisasi pajak kendaraan bermotor tahun 2022. Adapun kendala yang dihadapi adalah melonjaknya jumlah wajib pajak yang mengikuti program penghapusan sanksi administrasi tersebut di akhir program akan berakhir serta terjadinya server down.
Keywords
Pajak Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor, Keringanan Pokok Pajak
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmu Hukum