ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL PADA TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN LAHAN DI KOTA BATAM (Studi Penelitian Unit 3 Polresta Barelang)

Egie Apriandi, Alwan Hadiyanto, Isfandir Hutasoit, Christopher P Simarmata

Abstract


Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui, Memahami Dan Menganalisa Mekanisme Penerapan Pasal Pada Tindak Pidana Penyerobotan Lahan pada Unit 3 Polresta Barelang dan Untuk Mengetahui, Memahami Dan Menganalisa Kendala-Kendala Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Penyerobotan Lahan pada Unit 3 Polresta Barelang. Metode penelitian yang digunakan bersifat Empiris yakni penelitian yang berfokus kepada keadaan dari permasalahan penelitian di Polresta Barelang secara keseluruhan dengan berdasar kepada keadaan nyata yang ada Metode pengumpulan data dilakukan dengan melakukan Penelitian kepustakaan adalah penelitian untuk memperoleh data sekunder, dilakukan melalui studi dokumen yang berupa peraturan perundang-undangan, buku literatur, makalah, hasil penelitian, artikel, dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Mekanisme penerapan Pasal 385 Kuhpidana, di Unit 3 Sat Reskrim Polresta Barelang. Objek kepemilikan Tanah di batam berbeda dengan wilayah lainnya yg ada di indonesia. Khusus Kota batam yg mempunyai hak terkait pengalokasian lahan adalah BP. BATAM sesuai dengan Keppres 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Kota batam jo Keppres 28 Tahun 1992, tentang Penambahan Daerah Industri Batam jo PP 46 Tahun 2007 ttg Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan. Kendala yang sering dihadapi adalah dalam menemukan barang bukti yatu apabila tidak bisa dibuktikan bahwa terduga pelaku tersebut nyata-nyata telah memperjualbelikan alokasi lahan kepada orang lain (korban) sebagai contoh kwitansi jual beli tidak bisa dibuktikan karna hanya surat hibah saja, Kurangnya Pemahaman Masayarakat Tentang Tindak Pidana Penyerobotan Lahan dan Histori peguasaan tanah yang sangat lama dan telah berpindah tangan beberapa kali.

Keywords


Penerapan Pasal, Tindak Pidana, Penyerobotan Lahan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmu Hukum