JUSTICE COLLABORATOR PERISTIWA PIDANA PEMBUNUHAN RUMIT SEBAGAI PERTIMBANGAN MUTLAK HAKIM PERINGAN HUKUMAN
Abstract
Justice collaborator dalam perkara tindak pidana pembunuhan mendapatkan keringanan hukuman. Ini apa karena mutlak menjadi pertimbangan hakim, karena pembunuhannya rumit untuk diungkap kebenaranannya. sebagaimana diketahui perkara tindak pidana pembunuhan biasanya diproses hukum sesuai dengan unsur yang ada dalam pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancamana hukuman yang tidak ringan. Untuk itu diteliti agar dikemudian hari peristiwa pidana serupa bisa para praktisi dan penegak hukum memperlakukan hal yang sama terhadap salah seorang pelaku yang menjadi justice collaborator
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmu Hukum