PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA TRANSAKSI ONLINE PERJALANAN WISATA

Tri Artanto, Rizki Tri Anugrah Bhakti

Abstract


Indonesia merupakan salah satu tujuan wisata dunia, dan perkembangan teknologi informasi yang berpengaruh salah satunya adalah terkait transaksi online dalam melakukan perencanaan dan membeli paket perjalanan wisata. Transaksi online adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh produsen atau penjual dan pembeli melalui alat elektronik secara online seperti website, email dan social media tanpa ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual. Pelaku pariwisata dan konsumen dalam melakukan jual beli melalui transaksi online ada keuntungan dan kerugian baik dari pihak pelaku pariwisata maupun pihak pembeli atau konsumen. Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi online perjalanan wisata. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum transaksi online yang dilakukan oleh konsumen yang biasanya dilakukan dengan menggunakan biro perjalanan, maka biro perjalanan bertanggungjawab penuh terhadap semua konsumen, terutama terhadap jaminan keselamatan, jaminan kualitas, jaminan kenyamanan perjalanan, serta kemudahan akses pembayaran mengunakan transaksi elektronik terhadap jasa yang diberikan. Dengan potensi risiko yang luas, Biro Perjalanan Wisata harus mengedepankan aspek-aspek hukum yang akan memproteksi kelangsungan usaha. Disamping itu transaksi elektronik dengan konsumen dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan operasional wajib dilandasi oleh perjanjian-perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

Keywords


perlindungan hukum, konsumen, transaksi online

Full Text:

PDF

References


Kristiyanti, C. T. S, Hukum Perlindungan Konsumen. Malang; Sinar Grafika, 2008

Oka A. Yoeti, Pengantar Ilmu Pariwisata, Bandung; Angkasa, 1996

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya; Bina Ilmu, 1987

Rifan Adi Nugraha, Jamaluddin Mukhtar, H. F. A, Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online. Jurnal Serambi Hukum, 8(2), 2014

Rusmawati, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce, Fiat Justisia, 7(2), https://doi.org/1978-5186, 2013

Salim, Hukum Kontrak, Jakarta; Sinar Grafika, 2014

Tutik, T. T, Pengantar Ilmu Hukum (1st ed.), Surabaya; Prestasi Pustaka, 2006

Widi Nugraha Ningsih, M. E, Implemntasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online. Jurnal Serambi Hukum, 11(1), 2017




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i1.3403

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.