TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA SERTA AKIBAT HUKUMNYA (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NO.: 393/PID/2016/PT.DKI

Anna Andriany Siagian

Abstract


beragam sehingga perlu peninjauan khusus dalam hal alat bukti ini. Dalam proses perkara barang bukti memegang peranan yang sangat penting, dimana barang bukti dapat membuat terang tentang terjadinya suatu tindak pidana dan akhirnya akan digunakan sebagai bahan pembuktian.
Tinjauan yuridis perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan Putusan Nomor : 393/PID/2016/PT.DKI dan akibat hukum pembunuhan berencana dalam perkara pidana Putusan Nomor : 393/PID/2016/PT.DKI.
Penelitian hukum Normatif adalah penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka.
Akibat hukum dari peristiwa pidana pembunuhan berencana dalam Putusan perkara pidana Nomor: 393/PID/2016/PT.DKI yang dilakukan oleh Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess adalah terdakwa dijatuhi hukman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta selama 20 (dua puluh tahun) sesuai dengan pasal 340 KUHP

Keywords


Tindak Pidana, Pembunuhan berencana dan Akibat Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku :

Abdul Mun’im Idries, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, Jakarta: Binarupa Aksara, 2007.

Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi edisi kedua, P.T. Alumni, Bandung, 2008.

, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

, Kemahiran dan Ketrampilan Praktek Hukum Pidana, Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Afiah, Ratna Nurul, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Jakarta: Sinar Grafika,2009.

Alan Kalmanoff, Criminal Justice Boston – Toronto, Litlle. Brown and company,2005.

Amelia Fransiska Rompas, Kajian Yuridis Pasal 134 KUHAP Tentang Bedah Mayat Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia, Lex et Societatis, Vol. III/No.1/Jan-Mar 2015.

Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007.

Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Yogyakarta: Rangkang Education, 2013.

Ansori Sabuan, Syarifuddin Pettanasse, dan Ruben Achmad , Hukum Acara Pidana, Bandung: Angkasa, 2000.

Bambang Purnomo, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

E. Utrecht, Hukum Pidana I, Jakarta:Universitas Jakarta, 1958.

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Gelora Aksara Pratama, 2012.

Dalam Muladi dan Barda Nawawi, Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1992.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Bandung:Mandar Maju, 2007.

Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Alumni, 2005.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet. I, Jakarta:Sinar Grafika, 2008.

Ismu Gunadi dan jonaedi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2014.

Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Yogyakarta: Sinar Grafika, 2006.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

M.Solly Lubis, Ilmu Negara, Bandung: Mandar Maju, 2007.

M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, serta Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Surabaya: Reality Publisher, 2009.

Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti , Jakarta: Ghalia, 2005.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Soesilo, R.T, Kriminologi, Bogor: Politeia, 2010.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2010.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2001.

Tolib Effendi, Dasar Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuan di Indonesia, Malang: Setara Press, 2014.

Utrecht, Hukum Pidana II, Surakarta: Pustaka Tinta Emas, 2006.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Eresco, 2006.

Wisnubroto dan G.Widiartana, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar RI 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Kamus

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012.

W.J.S. Poerwardaminata, Buku Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka,




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i1.3405

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.