IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS DALAM PENANGGULANGAN PENGECERAN MINYAK DI LUAR STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM DI KOTA BATAM

Agus Riyanto

Abstract


Kegiatan usaha memerlukan suatu izin atau prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu, prosedur perizinan kegiatan usaha hasil olahan minyak bumi menurut Pasal 2 PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Oleh karena itu, setiap Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir harus memiliki izin usaha terlebih dahulu. Badan Usaha mengajukan permohonan izin usaha kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jendral Migas dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Minyak Dan Gas dalam penanggulangan pengeceran minyak di luar stasiun pengisian bahan bakar di Kota Batam dan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Dalam Pengeceran Minyak Di Luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kota Batam. Yuridis Empiris, sedangkan data diperoleh ,melalui penelitian penelitian lapangan dan wawancara dengan berbagai narasumber kemudian mengambil kesimpulan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Besarnya keuntungan yang diperoleh pembeli dan kebutuhan masyarakat yang semakin hari semakin meningkat seperti keperluan industri maupun transportasi menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam penjualan bahan bakar minyak. Juga kesulitan dalam mengurus izin usaha dan tempat tinggal masyarakat yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum menjadi faktor pendorong terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum.

Keywords


Penegakan hukum, Penjual bahan bakar minyak, Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Minyak Dan Gas

Full Text:

PDF

References


Buku :

Abdussalam, 2006, Prospek Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, PT Restu Agung.

Adami Chazawi, 2010, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Adrian Sutedi, 2011, Hukum Pertambangan, Jakarta, Sinar Grafika.

Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Andi Hamzah, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita.

-------------------,2001, Bunga Rampas Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Aryadi dan Gregorius, 1995, Putusan Hakim dalam Perkara Pidana, Yogyakarta Universitas Atmajaya.

Bambang Poernomo, Asas Hukum Pidana,, Jogjakarta, PT Ghalia Indonesia.

Bambang Suggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Bambang Waluyo, 2004, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta, Sinar Grafka.

Barda Nawawi Arief, 1982,Masalah Pemulaan sehubungan Perkembangan Delik- Delik khusus dalam masyarakat modern, Bandung, Bina Cipta.

------------------------, 1998, Hukum Pidana I, Semarang, UNDIP.

------------------------, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung , Citra Aditya Bakti,.

Bega Ragawino, 2006, Hukum Administrasi Negara, Bandung, Universitas Padjajaran.

Chairul Huda,2011, Dari Tiada Pidana tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawaban Pidana tanpa Kesalahan, Jakarta ,Kencana Prenada Media Group.

Dewidjo Priyatno,2005, Kapita selekta Hukum Pidana, Bandung, STHB Press

E. Utrecht an Moch Saleh Djidang, 1983, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Harapan.

H.M. Rasyid Ariman, Fahmi Raghib, 2014, Hukum Pidana Fudamental, Palembang, UNSRI

H. Salim HS, 2004, Hukum Pertambangan di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Karni, 1990, Ringkasan Tentang Hukum Pidana, Jakarta , Balai Buku Indonesia.

Leden Marpaung, 2010, Proses Penanganan Perkara Pidana (Di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Upaya Hukum dan Eksekusi) Jakarta, Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi, 2007, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktek Peradilan , Bandung, Alumni.

M Rasyid Ariman, dan Fahmi Raghib, 2008, Kejahatan Tertentu dalam KUHP, Palembang, Unsri.

---------------------------------------------, 2015, Hukum Pidana, Malang , Setara Press.

Muhammad Ainul Syamsu, 2016,Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Jakarta,Prenadamedia group.

Moeljatno, 1985, Membangun Hukum Pidana, Jakarta , Bina Aksara.

-------------,1985, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta,Asdi Mahasatya.

Nirahua Salmon, 2013, Hukum Perizinan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Wilayah Laut Daerah, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, 2010, Hukum Penintensier Indonesia (Edisi Kedua), Jakarta, Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontempoler, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Roeslan Saleh, 1978, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta, Aksara Baru

Sajipto Rahardjo, 1998, Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Slamet Riyanto, 2000, Hukum Pembuktian, Bekasi, Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi’yah..

Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni.

Sudaryono dan Natangsa Surbakti, 2005, Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, Surakarta, Fakultas Hukum UMS.

Suharto, 1996, Hukum Pidana Materil Unsur-Unsur Objektif sebagai Dasar Dakwaan,Jakarta, Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, 1983, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Muladi, 2002, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung, Alumni.

Muladi dan Barda Nawawi Arif, 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung. Alumni.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Usman Simanjuntak, 1994, Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum, Jakarta, Bina Cipta.

Wahyu Affandi, 2011, Hakim dan Penegakan Hukum, Bandung, Alumni.

Wirdjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Eresco.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonseia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3258 )

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Jurnal

Raharja Ivan Fauzani, Oktober 2016 “Penerapan Sanksi Administasi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan Perizinan Minyak dan Gas Bumi” . Universitas Jambi, Vol 7, Nomor 2, hlm.43, repository.unja.ac.id

Rumokoy N.K, Januari 2016, “Pelanggaran Hukum Terhadap penggunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang terkandung fi dalam wilayah Hukum Pertambangan Indonesia oleh Pihak yang tidak berwenang “ Universitas Sam Ratulangi Manado.Vol 22, Nomor 5, hlm.49, media.neliti.com




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i1.3406

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.