PERAN LSM SEBAGAI SOSIAL KONTROL MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2009 TENTANG LINGKUNGAN HIDUP

Rabu Rabu

Abstract


Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup sebagai sosial kontrol pembangunan baik pemerintah maupun yang bergerak di bidang industri yang dilakukan oleh pihak swasta dengan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup yang telah di atur dalam Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran lsm sebagai sosial kontrol di tengah masyarakat dalam pembangunan berwawasan lingkungan hidup, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dimana objek atau masalah yang diteliti kemudian dianalisis secara menyeluruh sebagai suatu kesatuan yang terintegritas bertujuan untuk memberikan gambaran atau penjelasan secara sistematis, faktual dan akurat, dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode pada umumnya yaitu observasi wawancara dengan informan, studi dokumen, analisis data dilakukan sepanjang penilitian ini berlangsung, berdasarkan hasil penelitian peran lsm sudah berjalan baik dan membantu masyarakat baik individu ataupun keluarga, memperhatikan program-program pemerintah yang berkaitan erat dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup, walaupun masih diperlukan komunikasi yang lebih baik dan transparans.

Keywords


Peranan LSM, sosial masyarakat pembangunan berwawasan lingkungan hidup.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Aa Dani Saliswijaya, Himpunan Peraturan Tentang Class Action, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2004.

Philip M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,Gajah Mada University Press, Yogyakarta. 2002,

Hendra Nurtjahjo, Fokky Fuad, Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Penerbit Salemba Humanika, Jakarta. 2010.

Koesnadi Hardja Soemantri, dkk. Hukum Lingkungan, Penerbit UT. Tangkerang Selatan, 2015.

Marbun, dk, Hukum Administrasi Negara/ dimensi-dimensi Pemikiran, Cet.1. Yogyakarta. UII Press. 2001.

Majda Ei Muhtaj, Dimensi-Demensi HAM, Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Penerbit RajaGrafindo Persada, Jakarta. 2008.

Muchsin, dkk. Hukum dan Kebijakan Publik, Averroes Press, Surabaya, 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar 1945 (Amandemen I-IV)

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan lingkungan Hidup

Modul Makalalah “Environmental Legislation Anticipating Conflicts Publik Training, 2007.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i1.3407

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.