PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PEMBERIAN KREDIT DI PT. BANK BTPN CABANG PEKANBARU

Putri Dwi Yulisa

Abstract


Pemberian kredit merupakan kegiatan bank yang mengandung resiko yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan dan kelangsungan bank, salah satu faktor menentukan kesehatan bank adalah prinsip Good Corporate Governance. Penerapan prinsip tranparansi dianggap memadai mengingat dalam pelaksanaan pemberian kredit telah dilakukan dengan benar dan memberikan informasi yang jelas, tepat dan terbuka. Kedua, prinsip akuntabilitas, marketing bank BTPN sudah mengetahui fungsi dan tugasnya masing-masing, dan bertanggung jawab dengan setiap pekerjaan. Ketiga, prinsip responsabilitas yaitu marketing ketika menjalankan tugasnya sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengikuti segala peraturan-peraturan yang berlaku. Keempat, prinsip independensi dalam proses pemberian kredit Bank BTPN Cabang Pekanbaru tidak pernah dibantu atau tidak pernah adanya campur tangan pihak lain. kelima, prinsip fairness yang masih belum berjalan dengan baik, hal ini disebabkan oleh salah satu oknum yang berani melanggar aturan prosedur pemberian kredit kepada nasabah. Faktor pendukung dari penerapan gcg di Bank BTPN yaitu Adanya kerjasama dari setiap pegawai marketing, terdapat komite yang mengawasi, adanya harapan yang tinggi calon nasabah untuk mendapatkan pelayanan yang prima. Sedangkan faktor penghambatnya adalah kurangnya pengetahuan beberapa marketing tentang gcg, dan Tidak ada peraturan yang dikeluarkan oleh bank mengenai gcg.

Keywords


Prinsip, Good Corporate Governance, Kredit.

Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Chatamarrasjid Ais, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta; Kencana, 2005

Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, Yogyakarta; Kanisius, 2003

Hennie Van Greening & Sonja Brajovic Bratanovic, Analisis Risiko Perbankan, Jakarta; Salemba Empat, 2011

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta; Kencana, 2009

Hessel Nogi S. Tangkilisan, Manajemen Keuangan Bagi Analisis kredit Perbankan : Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance, Yogyakarta; Balairung & Co, 2003

M. Wahyudin Zarkasyi, Good Corporate Governance, Bandung; Alfabeta, 2008

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung; Citra Aditya Bakti, 2000, Cet. Ke-3

Yusri Munaf, Perkuliahan:19 Februari 2018

Asmadi, wawancara, 2 Januari 2019

Putra, wawancara, 4 Februari 2019

Rizki, wawancara, 2 Januari 2019




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i1.3411

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.