PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN DALAM KELUARGA BERENCANA ( STUDI PENELITIAN DI KOTA TANJUNG PINANG )

Mediheryanto Mediheryanto

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang Pengaturan Hukum Perlindungan Terhadap Perempuan Dalam Keluarga Berencana, Implementasi dan Faktor yang menjadi pendukung, kendala serta upaya untuk mewujudkan perlindungan hukum tersebut. Penulis menerapkan penelitian hukum normative sosiologis artinya bahwa penelitian ini akan menggambarkan bagaimana suatu ketentuan hukum dalam konteks teori-teori hukum yang dalam pemaparannya menggambarkan tentang berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan hukum perempuan dalam Keluarga Berencana di kota Tanjung Pinang.
Perlindungan hukum kesehatan reproduksi perempuan telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan secara khusus di atur di dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tetapi belum begitu tegas dan belum terimplementasi dengan baik. Factor kendala adalah Belum adanya stándar pelayanan Minimal untuk fasilitas pelayanan kesehatan, Belum adanya bentuk Konkrit Implementasi Dari Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Kependudukan Nomor 52 Tahun 2009, Masih kurangnya kepatuhan petugas pelayanan terhadap SOP Pelayanan KB. Upaya yang perlu dilakukan meliputi pembuatan Standar Pelayanan Minimal, memanfaatkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan dan pembentukan tim Jaga Mutu.

Keywords


Perlindungan, Perempuan, Keluarga Berencana

Full Text:

PDF

References


REFERENSI

A. BUKU-BUKU

Arum Dkk. 2009, Panduan Lengkap Pelayanan Keluarga Berencana Terkini, Mitra Cendikia, Yogyakarta.

Asshiddiqie Jimly, 2012, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali, Jakarta.

Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional, 2019, Statistik Rutin .

Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional, 2009, Kesetaraan dan Keadilan Gender Dalam KB dan Kesehatan Reproduksi.

Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional, 2010,Menyiapkan Ibu Sehat Melahirkan Bayi Sehat.

Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional, 2009, Buku Panduan Pendidikan Kesehatan Reeproduksi.

Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional, 2009, Panduan Materi bagi Pengelola Program KB Siklus Hidup Kesehatan Reeproduksi.

Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional, 2010, Materi Dasar Promosi Mencegah Musibah Yang Tidak Perlu Terjadi Dalam Keluarga.

Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional, 2018, Pedoman Standarisasi Pelayanan Keluarga Berencana

BKKBN & Kementerian Kesehatan, 2012, Buku Pedoman Pelaksanaan Jaga Mutu Pelayanan Keluarga Berencana, Jakarta.

Bruce, 1990. Fundamental Komponents of quality of care A. Simple framework. Studies in family planning.

BPJS, 2014, Memperoleh Jaminan Kesehatan, Visi Media, Jakarta.

Hanifa Hartanto, 2004, Keluarga Berencana dan Kontresepsi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Imelda Debora Johanna , Kesehatan & Hak Reproduksi, 2004, FISIP-UI, Jakarta, 2004.

Idham, 2016, Paradigma Politik Hukum Pendaftaran Tanah dan Konsolidasi Tanah Dalam Perspektif Free Trade Zone ( FTZ ) di Kota Batam, Alumni, Bandung.

Irmansyah Frizar, 2018, Pedoman Standarisasi Pelayanan Keluarga Berencana

Kusumaatmadja Mochtar, 1978, Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Yang Sedang Membangun, BPHN-Binacipta, Jakarta.

Kosen,2007, Bunga Rampai Pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) di Indonesia, Jakarta.

Laksono, 2010, Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Sebuah Panduan Formulasi di Tingkat Puskesmas/Kecamatan, Health Advocacy, Surabaya.

Lubis Solly ,1997, Filsafat Ilmu dan Penelitian, PT Citra Aditya Bakti Bandung.

Marmi, 2013, Kesehatan Reproduksi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Maskawati Dkk, 2018, Hukum Kresehatan Dimensi Etis dan Yuridis Tanggung Jawab Pelayanan Kesehatan, Litera, Yogyakarta.

M. Hadjon Phillipus , 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu Surabaya.

Murhaini Suriansyah, 2017, Hukum dan sejarah Hukum, Laksbang PRESSindo, Yogyakarta.

Napis Cholil, 2009, Fiqih Keluarga menuju Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah, Keluarga Sehat, Sejahtera dan berkualitas, Mitra Abadi Press, Jakarta.

Narbuko Cholid Dkk, 2002, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta .

Ninik Wauf, 2011, Kajian Teori Perlindungan Hukum, Rajawali, Jakarta.

Nonet Philippe, 2010, Hukum Responsif ( Edisi terjemahan ), Nusa Media, Bandung.

Notoadmodjo Dkk,2008, Pengantar Ilmu Perilaku Kesehatan,Jakarta, Badan Penerbit Kesehatan Masyarakat FKMUI.

Pinem Saroha, 2014, Kesehatan Reproduksi dan Kontrasepsi, Trans Info Media, Jakarta.

Purwoastuti Th.Endang Dkk.,2014, Panduan Materi Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana , Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2014

Pound Roscoe, Filsafat Hukum, Bharatara, Jakarta, 1978

Prasetyo Teguh, 2012, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

____________, 2014, Filsafat, Teori & Ilmu hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat, PT Rajo Grafindo Persada, Jakarta.

Praja Juhaya S, 2011, Teori Hukum dan Aplikasinya, CV Pustaka Setia, Bandung.

Rahardjo Satjipto, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung

______________, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______________, 15 Desember 2000, Mengejar Keteraturan Menemukan Ketidakteraturan (Teaching Order Finding Disorder ), Pidato mengakhiri masa jabatan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

_______________, 2009, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum di Indonesia, , Genta Publishing, Bandung.

Rasidi Lili, 2010, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Royston Erica, Pencegah Kematian Ibu Hamil, Binarupa Aksara Publiser, Jakarta.

Rumengan Jemmy, Dkk, 2019, Eleonora, Metode Riset, Sefa Bumi Persada, Lhokseumawe

Saifudin, 2003, Buku Panduan Pelayanan Kontrasepsi, yayasan bina pustaka, Jakarta. Aksara, Jakarta.

Sinamo Nomensen, 2019, Hukum Kesehatan & Sengketa Medik, Jala Permat

Soekanto Soerjono, 1991, Beberapa Cara dan Mekanisme Penyuluhan Hukum, Rajawali, Jakarta.

_______________, 1992, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

________________ ,1997, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.

Soemitro Hanitijo Ronny, 2000, Permasahan Hukum di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.

Wignjosoebroto Soetandjo, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Penerbit HUMA, Semarang.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 161. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2014. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Sistem Informasi Keluarga, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 318. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasiltas Pelayanan Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 229. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942.

C. INTERNET

Engender Health, COPE Handbook a Process For Improving Quality in Helth Service, New York , NY 1001 USA, 2003

Untari, Jati & Hasanbasri, Mubasysyir ( 2007 ), Kemana Pemilik Kartu Sehat Mencari Pertolongan. Analisis Survey Sosial Ekonomi Nasional 2001, Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, Vol 10.N0.1, Maret 2007.46-51.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i1.3413

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.