KAJIAN OPTIMALISASI BERMARTABAT KOMISI ASN MENUJU GOOD GOVERMENT

Ciptono Ciptono

Abstract


Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa negara melalui aparaturnya wajib melayani setiap warga negaranya dalam memenuhi kebutuhan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua kepentingan publik harus dilaksanakan oleh pemerintah selaku penyelenggara negara, yaitu dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut tentang hak-hak sipil dan kebutuhan dasar. Warga negara menginginkan penyelenggaraan negara yang good governance, yaitu pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Tujuan penelitian ini untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang propesional, berkinerja tinggi, sejahtera dan berfungsi sebagai perekat negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan metode yuridis normatif, dengan hasil dapat menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia sekarang ini semakin kompleks dan sarat permasalahan. Oknum-oknum organisasi pemerintah yang seharusnya menjadi panutan rakyat banyak yang terjerat masalah hukum. Eksistensi pemerintahan yang baik atau good governance yang selama ini sangat didambakan oleh masyarakat masih jauh dari harapan, bahkan hanya di angan-angan. Konsep good governance muncul karena adanya ketidakpuasan pada kinerja pemerintah dalam melaksanakan urusan publik. Diharapkan dengan kehadiran Komisi ASN dapat menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.


Keywords


komisi, aparatur, sipil, negara, good governance

Full Text:

PDF

References


Buku

Abu Achmadi Cholid Nurboko, Metodologi Penelitian, Jakarta, Bumi Aksara Pustaka, 1997.

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajahmada University Press, Yogyakarta, 2008.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983.

Sedarmayanti, Good Governace “Kepemimpinan Yang Baik”, Mandar Maju, bandung, 2012.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, Jakarta, UI-Press, 1986.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 1994.

Sri Mamudji, et.al., , Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta, Badan Penerbit Fakutas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat, Perpektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2015.

Valerine, J.L.K., Modul Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.

Peraturan Perundang-Undangan

Lembaga Administarsi Negara- Badan Pemeriksa Keuangan, Akuntabilitas dan Good Governance, LAN RI, Jakarta, 2000.

Undang- Undang Dasar Tahun 1945

Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1994




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.3825

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.