PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KHAMAR DAN NARKOBA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DIBANDINGKAN DENGAN HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan (16): Jinayat, DU Publishing, Jakarta, 2011.
B. Bosu, Sendi-sendi Kriminologi, Usaha Nasional, Surabaya, 1982.
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Ikin A. Ghani dan Abu Charuf, Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Penanggulangannya, Yayasan Bina Taruna, Jakarta, 1985.
Leden Marpaung, Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba-Alkohol, Nuansa, Majalengka, 2004.
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-delik Khusus: Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Redaksi RAS (Penyusun), Tip Hukum Praktis: Menghadapi Kasus Pidana, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2010.
Soedjono Dirjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1990.
Zainuddin Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
__________, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Internet
Tuak Takkasan, http://tanobatak.wordpress.com/2007/08/10/tuak-takkasan/, tanggal akses 25 Oktober 2021.
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.3838
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.