TINJAUAN YURIDIS UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI MENURUT UNDANG – UNDANG NO 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG – UNDANG NO 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Keywords:
, hukum, pidana, korupsi, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Abstract
Indonesia adalah negara hukum, yang mana tiap tindakan pelanggaran akan diselesaikan dan diatur melalui hukum yang berlaku. Salah satu tindak pidana yang acap kali terjadi di lingkungan pemerintahan adalah korupsi. Di Indonesia, bentuk pencegahan tindak pidana korupsi tersebut adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan yang memberatkan pelaku dan juga adanya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pencegahan dan pengamatan terkait kegiatan praktik korupsi. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan korupsi terutama di daerah yakni dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan hak dan tanggung-jawab dari masyarakat. Hak dan tanggung-jawab tersebut dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan-ketentuan yang berlaku, dengan mentaati norma agama dan sosial lainnya. Upaya penegakan hukum dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi masyarakat khususnya dalam pemberantasan korupsi yakni, tindakan represif. Pendekatan represif berupa penindakan dan penanganan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional dan proporsional. Upaya Preventif, berupa sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan, yang mengedepankan pada aspek keseimbangan kepentingan dan pemulihan keadaan yang diakibatkan adanya pelanggaran hukum. Namun Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum secara optimal melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.References
Buku
Ridwan A. Halim, Hukum Pidana dan Tanya Jawab, Jakarta : Ghalia, 1982.
Alinea keempat, Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
M.Soebagio & Slamat Supriatna, Pembangunan Nasional, Jakarta : Ghalia, 1987.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 1 ayat 3. Undang-Undang Dasar 1945
Ermanjah Djaja, Memberantas korupsi bersama KPK, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.
Romli Atatmasasmita, Sekitar korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Jakarta : CV.Mandar Maju,
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta:Rineka Cipta, 2000.
L.J Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta:Pradnya Paramita, 1985.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung:Alumni, 2002.
Surayin, Kamus Umum Bahasa Indonesia Analisis, Bandung : PT Yrama Widya, 2001.
Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta : PT Ghalia, 2012.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, 1986.
Ronny Hanitjo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia, 1982.
Imam Gunawan, Metodologi Penelitian Kualitatif , Jakarta: Bumi Aksara, 2004.
Moeljatno, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Bina Aksara, 1985.
Ridwan A. Halim, Hukum Pidana dan Tanya Jawab, Jakarta : Ghalia, 1982.
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Sinar Baru, 1987.
Andi Hamzah, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Ghalia, 1980.
Kolusi dan Nepotisme,
Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi-Pemberantasan dan Pencegahan, Jakarta : Djambatan, 2001.
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia, 1985.
Peraturan Perundang-undangan
Undang – Undang No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 1 angka 3, Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
Pasal 1 ayat 3. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 53 ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 308, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 1 angka 3, Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi,
Undang – Undang No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No 30 Tahun 2002 Tentang