PENGARUH TEORI RECEPTIE DALAM POLITIK HUKUM KOLONIAL BELANDA TERHADAP HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DALAM SEJARAH HUKUM INDONESIA

Rahmad Alamsyah, Imadah Thoyyibah, Tri Novianti

Abstract


Politik hukum adalah salah satu yang menarik dibahas dalam berbagai wacana karena politik merupakan salah satu objek kajian yang tidak pernah kering dan tetap aktual. Perubahan politik kolonial yang berawal dari agama Islam yang ada agama bahkan “membantu” proses hukum hukum Islam ke dalam sistem hukum yang berlaku di masyarakat yang merupakan bagian dari hukum keluarga Islam yang dikeluarkan dan dirumuskan dalam kitab-kitab klasik seperti mazhab syafi'i fiqih. Belanda menganggap bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia adalah hukum Islam, termasuk dalam teori Receptio in Complexu yang dikembangkan oleh Van den berg. Dalam perkembangannya, politik kolonial Hindia Belanda menjajah jajahannya dengan menggunakan Van Vollenhoven dan C. Snouck Hurgronje melalui teori Receptie. Teori-teori yang digunakan dalam hukum Islam dan adat adalah dua entitas yang diciptakan dalam perjuangan dan hubungan untuk memposisikan hubungan antara hukum Islam dan hukum adat. Pertikaian dan perebutan kedua sistem hukum tersebut terjadi karena pihak kolonial membawa sistem hukum Belanda yang ingin ditegakkan dan memberlakukan hukumnya kepada masyarakat jajahan dengan menggunakan teori hukum bambu yang berarti dari satu sisi hukum mekanik kolonial Islam dan di sisi lain aturan kolonial hukum adat. Perubahan orientasi krisis hukum Islam dimulai ketika munculnya teori bambu (Reseptie), hukum Islam tidak lagi dianggap sebagai hukum, kecuali hukum Islam telah diterima oleh hukum adat, yang pada hakikatnya adalah hukum adat, bukan hukum adat. Hukum Islam. Teori yang disebut teori Receptie ini dikembangkan oleh Van Vollenhoven dan CS Hurgronje yang disahkan oleh Van den berg sangat berbahaya bagi hukum Islam dan menempatkan teori kolonial mencabut hukum Islam dari lingkungan hukum Hindia Belanda perampasan ini bertujuan untuk menghancurkan para ulama dan pengikutnya dengan bantuan tokoh-tokoh hukum adat. Inilah pertikaian antara hukum Islam dan hukum adat yang dengan sengaja menciptakan kedua hukum tersebut dalam suatu perlombaan domba sehingga hubungannya tidak harmonis, melahirkan pertentangan antara kedua hukum tersebut dan melahirkan sikap masyarakat yang menjunjung tinggi hukum adat tersebut dan menekan syariat Islam. Haizairin dengan berani mengatakan bahwa teori Receptie Snouck Hurgronje adalah "teori setan" yang harus dijauhi. Ia mengungkapkan bahwa hukum Islam memiliki keunggulan dibandingkan hukum adat dan hukum barat dan hukum adat berlaku bila sesuai dengan hukum Islam

Keywords


Politik Hukum, Teori Receptie, Hukum Islam, Hukum Adat

Full Text:

PDF

References


A. Nasir, 2001, Konsep dan Dasar Metodologi Penelitian, Prisma Jaya, Jakarta.

Alfian, T. Ibrahim. 1973, Kronika Pasai, Yogyakarta, Univrsitas Gadjah Mada Press.

Azhar Basyir, Ahmad. 1993, Hukum Islam Di Indonesia Dari Masa Ke Masa, dalam Moh. Mahfud MD,. dkk., (Tim Editor), Peradilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta, UII Press.

Azizy, A. Qodry. 1982, Peradilan Islam Batasan UIasan dan Sejarahnya di Indonesia. Diktat, Semarang Fakultas Syariah IAIN Walisongo.

Azizy, A. Qodry. 2004, Hukum Nasional: Elektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum, Jakarta, Teraju.

Bagus, Loren. 2000, Kamus Filsafat, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.

Daud Ali, Mohammad. 1991, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta, PT. Rajawali Pers.

Day, Clive. 1966, The Dutch in Java, Kualalumpur, Oxford University Press.

Fuad, Mahsun. 2005, Hukum Islam Indonesia, Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris, Yogyakarta, LkiS.

Haizairin, 1986, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta, Bina Aksara.

Haizairin, Demokrasi Pancasila, 1990, Jakarta, Rineka Cipta.

Hasballah, Ali, tanpa tahun., Ushul al-Tasyri al-Islamy, Kairo, Dar al-Ma‟arif.

Ibrahim, Johnny. 2007, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayu Media.

Jaspan, 1988, Mencari hukum Baru Sinkretisme Hukum di Indonesia yang Membingungkan, Jakarta, Yayasan LBH.

Kartodirdjo, Sartono. 1987Pengantar Sejarah Indonesia Baru 1500-1900 dari Emporium Sampai Imperium, Jakarta, PT Gramedia.

Khoo, Gilbert. 1976, Sejarah Asia Tenggara Sejak Tahun 1500, Kualalumpur, Fajar Bakti.

M Abary, Hasan. 1982, Awal Perkembangan Kerajaan Islam di Sumatera (Samudera Pasai dan Aceh)”, dalam Analisis Kebudayaan,tahun II/2, Jakarta, Depdikbud.

Mambary, Hasan. 1998, Menemukan Peradaban, Jejak Arkeologis dan Historis Islam Indonesia, Jakarta, Logos.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Rais Ahmad. A, Rosyadi. 2006, Formalisasi Syari‟at Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, Bogor, Ghalia Indonesia.

RH. Widodo, 2017,Keadilan Berkontrak, Penaku, Jakrta.

S. Lev, Daniel. 1986, Pengadilan Agama Islam Di Indonesia, Penterjemah Zaini Ahmad Noeh, Jakarta, Intermasa.

Sayuti, Thalib. 1985, Receptio A Contrario. Jakarta: Bina Aksara.

Soedarna, Dadang. 1986, Sejarah Peradilan Islam, Pekalongan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo.

Soepomo, Sejarah Politik Hukum Adat , Jilid I (Masa 1848 - 1928), Cet Kedua. Jakarta Pradnya Paramita.

Suminto, Aqib. 1996, Politik Islam Hindia Belanda, Jakarta, LP3ES.

Sunny, Ismail. 1990, Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, dalam Mimbar Hukum No. 2 Tahun I Jakarta, Yayasan Al-Hikmah.

Suny, Ismail. 1987, Hukum Islam dalam Hukum Nasional, Jakarta, Universitas Muhammadiyah.

Supomo, R. 1982, Sejarah Politik Hukum Adat Jakarta, Pradnya Paramita, Jilid 1.

Surjaman (Ed.), Tjun. 1994, Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukannya, Cetk. kedua, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Syahrizal, 2004, Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia, Refleksi terhadap Beberapa Integrasi Hukum dalam Bidang Kewarisan di Aceh, Aceh, Nadya Foundation.

Thalib, Sajuti. 1985, Receptio A Contrario, Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam. Bina Aksara, Jakarta.

Jurnal

A. H. Hill, 1960 “Hikajat Radja-Radja Pasai”, Journal of The Malayan Branch Royal Asiatic Society, vol 33, 1960.

Hakim, 2017, Konflik antara al-„urf (hukum adat) dan hukum Islam di Indonesia, Jurnal EduTech Vol. 3 No.2 September 2017, ISSN: 2442-6024 e-ISSN: 2442-7063.

Halim, Abdul. 2003, Membangun Teori Politik Hukum Islam di Indonesia dalam Jurnal Ahkam No. 2 Vol. 13 Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah.

Irmawati, 2017, Teori Belah Bambu Syahrizal Abbas, Antara Teori Reception In Complexu, Teori Receptie Dan Teori Receptio A Contrario, Jurnal Volume 2, Nomor 2, November 2017.

Makalah disampaikan dalam Pembekalan (couching) Penelitian Sejarah Perkembangan agama dan Lektur Keagamaan, 28 April 2005, diselenggarkan oleh Puslitbang Lektur Keagamaan (tahun anggaran 2005), Balitbang Depag, RI.

Murdan, 2016, “Pluralisme Hukum (Adat Dan Islam) Di Indonesia, dalam Mahkamah, Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 1, Juni 2016.

Internet

Mahendra, www.yusril.ihzamahendra.com.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.3875

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.