PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KARTU KREDIT

Agus Riyanto

Abstract


Dalam konteks penerapannya telah diatur perlindungan hukum terhadap nasabah kartu kredit dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap nasabah kartu kredit dan memberi penyelesaian terhadap kendala-kendala  dalam perlindungan hukum bagi nasabah pemegang kartu kredit agar pelaksanaan dalam segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada nasabah. Untuk itu diharapkan adanya upaya perlindungan hukum terhadap nasabah kartu kredit hanya dapat terwujud dengan adanya partisipasi dari berbagai pihak. Pihak nasabah harus bersikap lebih proaktif untuk mengetahui hak dan kewajibannya dan juga pihak Bank hendaknya lebih bersikap terbuka dan memperbaiki kinerjanya, sehingga hubungan hukum antara pihak bank dengan nasabah kartu kredit akan berjalan dengan baik karena kedua belah pihak saling mengetahui akan hak dan kewajibannya masing – masing, sehingga keprcayaan nasabah terhadap pihak bank akan semakin meningka dan Untuk Pemerintah seharusnya ada peraturan khusus unuk mengatur transaksi kartu kredit sehingga jika ada permasalahan yang sehubungan dengan hal tersebut maka dapat segera diselesaikan, meskipun sekarang ini Pemerintah telah mensahkan Undang – undang No. 11 Tahun 2003 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik namun pada kenyataannya peran dari UU tersebut dirasakan belum efisien. Hal ini terlihat dalam Pasal 51 junto Pasal 34 dari UU No. 8 Tahun 2008 dimana hanya mengatur perbuatan yang dilakukan oleh orang yang menggunakan kartu kerdit tetapi tidak termasuk pedagang atau pengelola yang juga dapat menjadi pelaku kejahatan kartu kredit. Hal ini dirasakan belum cukup untuk melindungi masayarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan, masih diperlukan perumusan yang lebih representatif yang dapat menjangkau semua bentuk kejahatan dengan menggunakan kartu kredit.


Full Text:

PDF

References


A. Buku:

Baker, Ronald A. 2012. Problems of Credit Card Regulations AUS Perspective, dalam Newsletter No. 6 Tahun 1994. Jakarta: Pusat Pengkajian Umum.

Collins. 2012. Dictionary Of Economics. Cambrige: Collins Reference.

Erawaty , A. F.Elly dan J. S. Badudu. 2012. Kamus Hukum Ekonomi. Jakarta: ELIPS.

Emirson, Joni. 2012. Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya di Indonesia, Jakarta: Prenhalindo.

Fuady, Munir .2012. Hukum Tentang Pembiayaan (Dalam Teori Dan Praktek), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

HS, Salim. 2011. Pengantar Hukum Perdata, Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, Johannes. 2012. Dilematis Antara Kontrak Dan Kejahatan. Bandung: Refika Aditama.

Lawrence’s Clark etl. 2012. Law and Business. New York: McGraw Hill Book Company.

Muhammad, Abdulkadir. 2012. Hukum Perikatan, Bandung: Alumni.

¬¬¬_____________________. 2012. Lembaga Keuangan dan Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

_____________________dan Rilda Murniati. 2012. Segi Hukum Keuangan dan Lembaga. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Kartono, Kartini. 2015. Psikologi Abnormal dan Patologi Seks. Bandung: Alumni.

Laoly, April Yanus., dan Malau, Parningotan. 2020. Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Dalam Perspektif Perkara Pidana. Yurisprudentie: Jurnal Hukum Ekonomi. Vol. 6. No. 2 Tahun 2020. Hal. 165-188.

M.Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Malau, Parningotan. 2019. Analisis Juridis Status Kewarganegaraan Atas Sikap Kontradiktif Terhadap Ideologi Negara Dalam Perspektif Kebebasan Mengeluarkan Pendapat. Jurnal Cahaya Keadilan. Vol. 7 No. 1 Tahun 2019.

Malau, Parningotan. 2020. Analisis Kebijakan Formulasi Sistem Pertanggungjawaban Korporasi dan Aplikasinya Dalam Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area. Vol. 8 No. 1. Tahun 2020. Hal. 11-17.

Malau, Parningotan., dan Irene, Svinarky. 2020. Analisis Perspektif Hukum Pengurusan Sertifikasi Halal Dalam Upaya Perlindungan Konsumen. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Vol. 7 No. 3 Tahun 2020. Hal. 547-559.

Raharjo, Sadjipto. 2012. Ilmu Hukum Cetakan Keenam, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Rukmini, Mien. 2012. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: Alumni.

Santoso, Topo, dkk. 2011. Kriminologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Setiawan. 2012. Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta.

Setiyono, 2010. Menghadapi Kasus Pidana. Jakarta: Redaksi RAS.

Shidarta. 2012. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo.

Sjahdaeni, Sutan Remi. 2013. Kebebasan Berkontrak danPerlindungan yang Seimbang bagi para Pihak dalam Perjanjian kredit Bank di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Stuart, G.M. Verryn. 2012. Bank Politik, Bandung: Gramedia, Bandung.

Suseno, Sigid. 2014. Kejahatan Kartu Kredit dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan.

Y, Sri Susilo, dkk. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.

B. Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amademen keempat

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindung Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i2.3996

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.