ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PEMBUKTIAN ANAK YANG DI BAWAH UMUR

Dian Arianto

Abstract


Kekerasan terhadap anak mempunyai ciri-ciri khusus, seperti pelaku kejahatan kebanyakan adalah orang yang dikenal dekat oleh korban (anak) dan Tindak Pidana yang terjadi dalam lingkungan pribadi, sehingga saksi yang paling berkompeten adalah anak itu sendiri sebagai seorang saksi utama, akibatnya Putusan Pengadilan mengenai Tindak Pidana tersebut sangat bergantung pada kredibilitas dan kemampuan anak sebagai saksi utama untuk memberikan keterangan yang selengkapnya dan seakurat mungkin mengenai tindak pidana tersebut. Untuk itu, kekuatan pembuktian saksi sudah diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam Pasal 185 KUHAP. Hal ini dapat dilihat apakah keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian atau tidak. Hal ini dikarenakan ketentuan yang diberikan oleh KUHAP membatasi adanya penentuan alat bukti yang sah dilihat dari kekuatan pembuktiannya dan pada kasus anak saksi anak tidak disumpah karena termasuk dalam pengecualian Pasal 171 KUHAP, dan dalam Rancangan KUHAP mendatang kiranya perlu disempurnakan hukum pembuktian, khususnya mengenai kompetensi keterangan saksi anak.


Keywords


Kesaksian, Anak, Keadilan, Analisis Yuridis

Full Text:

PDF

References


a. Buku - Buku

Antony M Platt,The Child Savers:the Invention of Delinguency,Chicago and London,1997,Chicago.

Hamid H. Hamrat dan Harun M.Husein,Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan,Jakarta,Sinar Grafika,1992.

Harahap, M. Yahya,Penjelasan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana,Jakarta,Gemajaya,1998.

Konvenan Internasional Tentang Hak – Hak Sipil dan Politik,Revolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) Tanggal 26 Desember 1996.

Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

R. Soesilo,Penerapan Penjelasan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,Bandung,Swara Medika,2001.

b. Peraturan Perundang - Undangan

Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang – Undang Republik Indonesia No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang – Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang – Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang – Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i2.3998

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.