ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHASUTAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ATAU BANYAK ORANG YANG DAPAT MENIMBULKAN SEBUAH AKIBAT SUATU KEJADIAN

Medi Heryanto

Abstract


Tindak Pada tindak pidana penghasutan sering terjadi permasalahan mengenai hukuman pidana yang dijatuhkan pada diri pelakunya, yang dikarenakan tidak ada pengaturan yang khusus mengenai hal tersebut, sehingga sering ditemui ketidakadilan dengan sengaja pada tindak pidana penghasutan tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah tindak pidana penghasutan harus melalui banyak orang dan harus menimbulkan akibat.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan mempergunakan pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 160 KUHPidana Unsur “menghasut (dengan Sengaja)” pada pasal tentang tindak pidana penghasutan maksudnya adalah bahwa semua unsur-unsur berikutnya dipengaruhinya, dengan demikian pelaku menyadari bahwa ia telah mengeluarkan kata-kata atau membuat suatu tulisan atau suatu gambaran yang membuat orang-orang lain yang menyatakannya (mendengar, membaca atau merasakannya) menjadi tergerak, bernafsu, mengerti untuk melakukan suatu tindakan/perbuatan.Untuk itu, diharapkan apabila terjadi perkara tindak pidana penghasutan yang dapat merugikan orang lain, dalam hal ini kerugian secara materinya, maka harus ada aturan untuk korban meminta ganti kerugian.


Keywords


Tindak Pidana, Penghasutan, Penjatuhan Hukuman Pidana

Full Text:

PDF

References


A. BUKU-BUKU

Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi 2008, Rineka Cipta, Jakarta.

Barda Nawawi Arif, 2003, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dengan Kaitannya Dengan Pembaharuan Kejaksaan Dalam Media Hukum Edisi Khusus Ulang Tahun, PT. Media Indra Buana, Jakarta.

C.S.T. Kansil, Christine S.T. Kansil, 2007, Latihan Ujian Hukum Pidana Untuk Perguruan Tinggi, Sinar Grafika, Jakarta.

Hendarman Supanji, 2009, Tindak Pidana Korupsi dan Penanggulangannya, Universitas Diponegoro, Semarang.

Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

John Rawls, 2003, A Theory Of justice Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Mardjiono Reksodiputro, 1997, Mengembangkan Pendekatan Terpadu Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta.

Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Bp:Undip, Semarang.

Noval Morris, 1985 Introduction Dalam Criminal Justice In Asia The Quest For an Integrated Approach, UNAFEI.

R.O. Siahaan, 2009, Hukum Pidana II, Rao Press, Cibubur.

R. Soesilo, Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politea, Bogor.

Rosemary Pattenden, 1982, The Judge Discretion and The Criminal Trial, Clarendon Press, Oxford.

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa.

S.R. Sianturi, 1996, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta.

S.R. Sianturi, 1989, Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta.

Soenarto Soerodibroto, 2001, KUHP dan KUHAP, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. Undang-Undang

- KUHPidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

- KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

- KUHAP (Kitab Undang-Undang Acara Pidana)




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i2.4001

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.