PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM PROGRAM JAMSOSTEK SERTA FUNGSI DAN PERAN DINAS TENAGA KERJA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM JAMSOSTEK DI KOTA BATAM
Abstract
Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang pelaksanaannya ditunjuk oleh pemerintah kepada badan penyelenggara yaitu PT. Jamsostek (Persero). Program Jamsostek bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja maupun keluarganya. Bentuk perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat dasar yang terdiri dari empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penerapan perlindungan hukum tenaga kerja dalam pelaksanaan program jamsostek di Kota Batam serta untuk mengetahui pengawasan serta faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan program jamsosotek di Kota Batam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
a. Buku
C.S.T Kansil, 2012. Pokok-pokok Hukum Jamsostek, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Darwan Prints, 2012. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hardijan Rusli, 2014. Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sendjun H Manullang, 2011, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
b. Peraturan Perundang-undangan
- Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Undang-undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (2) tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja.
- Peraturan perundang-undangan No.23 tahun 1948 Pasal 1 ayat (1) tentang pengawasan tenaga kerja.
- Peraturan perundang-undangan No.3 tahun 1951 tentang mekanisme pengawasan.
- Peraturan perundang-undangan No.14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.
- Peraturan perundang-undangan No.1 tahun 1970 tentang tentang keselamatan kerja.
- Peraturan perundang-undangan No.3 tahun 1992 Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), ayat (2) tentang tentang jaminan sosila tenaga kerja, bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek.
- Peraturan perundang-undangan No.3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan jamsostek.
- Peraturan perundang-undangan No.13 tahun 2003 te.ntang ketenaga kerjaan.
- Peraturan perundang-undangan No.40 tahun 2004 tentang sistem Jamsostek
- Peraturan perundang-undangan No.32 tahun 2004 Pasal 1 ayat (7) tentang Desentralisasi.
- Peraturan perundang-undangan No.32 tahun 2004 Pasal 1 ayat (5) tentang Otonomi daerah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.36 tahun 1995 tentang ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara.
c. Internet
http://www.skpd.batamkota.go.id (internet).
http://finance,detik.com (internet).
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i2.4002
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.