PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Syamsir Hasibuan

Abstract


Posisi anak dimata hukum ketika anak melakukan tindakan pidana pemakaian narkoba, bagaimana proses penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu dari penangkapan, penyidikan, penyelidikan, penuntutan dan pada tahap persidangan Untuk mengetahui jenis-jenis narkoba yang sering dipakai oleh anak dibawah umur, dampak yang ditimbukan akibat pemakaian narkoba yang berkelanjutan baik itu terhadap fisik ataupun terhadap psikis, untuk mengetahui dasar pemikiran pembentukan UU tentang sistem peradilan pidana anak baik itu dari dasar filosofis, dasar sosiologis, dasar yuridis, dasar psikopolitik masyarakat dan instrumen HAM Internasional.Penegakan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana pemakaian narkoba baik itu di Kepolisian, Kejaksaan, dan di Pengadilan, faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana pemakaian narkoba pada anak dibawah umur, baik itu faktor dari kepribadian, masyarakat, keluarga dan faktor pendidikan, dua kategori perilaku anak yang membuat anak harus berhadapan dengan hukum yaitu status offence dan juvenile delinquency. Perlunya adanya pelatihan khusus untuk para penegak hukum untuk menghadapi anak yang sedang berhadapan dengan hukum khususnya bagi anak yang melakukan tindak pidana pemakaian narkoba.


Keywords


Anak, Narkoba, Peradilan Anak

Full Text:

PDF

References


A. Buku-buku

M.Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Setiyono, 2010. Menghadapi Kasus Pidana. Jakarta: Redaksi RAS.

B. Peraturan Perundang-undangan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amademen keempat

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindung Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i2.4008

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.