ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK ISTIMEWA KEPADA PUTRA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Seftia Azrianti

Abstract


Analisis yuridis terhadap hak istimewa kepada putra daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas dikatakan bahwa tidak terdapat unsur putra daerah sehingga didalam kewenangan dalam bentuk hak dan kewajibannya tidak ada hak istimewa terhadap putra daerah. Ketentuan yang ada di dalam  Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah secara jelas menghentikan adanya unsur-unsur emosional maupun unsur-unsur primordialisme yang memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk lebih mengistemakan putra daerah. Berdasarkan ketentuan ini juga dapat disimpulkan bahwa apabila pemerintah daerah memberikan kelebihan ataupun keistimewaan sebagai bentuk kekhususan terhadap putra daerah dalam hal menyelenggarakan pemerintahan merupakan pelanggaran Undang – undang Dasar 1945 yang tidak membatasi warga negara berkarya diberbagai bidang di Indonesia serta pengangkangan terhadap konstitusi dan bersifat diskrimintaif terhadap non putra daerah. Kendala – Kendala Dalam Melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah Provinsi Kepulauan Riau adanya stigma kekuasaan khusus pada putra daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau. Terjadinya pergolakan terhadap adanya penggolongan unsur –unsur putra bangsa menjadi problematika yang kian lama kian berkembang di tiap bidang – bidang kegiatan masyarakat.  Persoalan yang kian subur tersebut menjadi bumerang dan bom waktu terhadap pemerintah daerah itu sendiri apabila tidak segera mengantisipasi dengan upaya – upaya pencegahan.


Keywords


Putra Daerah, Pemerintahan Daerah, Provinsi Kepualauan Riau, Keistimewaan

Full Text:

PDF

References


Dewantoro Boedi, (ed), 2011, Strategi Pemberdayaan Daerah dalam Konteks Otonomi: Visi Sosial, Ekonomi dan Budaya Legislatif-Eksekutif DIY, Cetakan Pertama, Philosophy Press, Yogyakarta.

Handoyo B. Hestu Cipto, 2013, Hukum Tata Negara, kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia (Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia), Univerisitas Atma Jaya, Yogyakarta.

H. Syaukani HR, Afan Gaffar dan M. Ryaas Rasyid, 2015, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Cetakan VI, Pustaka Pelajar dan PUSKAP, Yogyakarta.

Jeddawi Murtir, 2015, Memacu Investasi di Era Otonomi Daerah: Kajian Beberapa Perda tentang Penanaman Modal, cetakan pertama, UII Press, Yogyakarta.

Kaho Josef Riwu, 2015, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia: Identifikasi Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penylenggaraan Otonomi Daerah, Cetakan Kedelapan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soehino, 2015. Perkembangan Pemerintahan di Daerah, Liberty, Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i2.4010

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.