PERANAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SEBAGAI SOSIAL KONTROL PEMBANGUNAN INDUSTRI YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN HIDUP DI TINJAU DARI HUKUM KONSTITUSI INDONESIA
Abstract
Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup sebagai sosial kontrol pembangunan baik pemerintah maupun yang bergerak di bidang industri yang dilakukan oleh pihak swasta dengan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup yang telah di atur dalam Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, sebagai payung hukum, masalah pengelolaan lingkungan yang di anggap sebagai salah satu penyebab rusaknya lingkungan hidup, dengan adanya pembangunan yang dilakukukan tanpa memperhatikan faktor keseimbangan lingkungan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerusakan secara langsung maupun tidak langsung, baik berupa pencemaran, kerusakan, ekosistem bagi masyarakat. Akibat dari pencemaran dan kerusakan lingkungan itu dapat dilakukan gugatan Class Action dan Legal Standing, serta juga dapat dilakukan kepada pemerintah maupun badan hukum yang melakukan rusaknya lingkungan hidup berupa sanksi yang dapat diberikan, aspek secara administrasi, secara perdata, dan secara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aa Dani Saliswijaya, Himpunan Peraturan Tentang Class Action, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2004.
Hendra Nurtjahjo, Fokky Fuad, Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Penerbit Salemba Humanika, Jakarta. 2010.
Koesnadi Hardja Soemantri, dkk. Hukum Lingkungan, Penerbit UT. Tangkerang Selatan, 2015.
Marbun, dk, Hukum Administrasi Negara/ dimensi-dimensi Pemikiran, Cet.1. Yogyakarta. UII Press. 2001.
Majda Ei Muhtaj, Dimensi-Demensi HAM, Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Penerbit RajaGrafindo Persada, Jakarta. 2008.
Muchsin, dkk. Hukum dan Kebijakan Publik, Averroes Press, Surabaya, 2015.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945 (Amandemen I-IV)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan lingkungan Hidup
Modul Makalalah “Environmental Legislation Anticipating Conflicts Publik Training, 2007
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i1.4017
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.