TINJAUAN YURIDIS TANGGUNGJAWAB PIHAK MASKAPAI TERHADAP PENUMPANG YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN PENERBANGAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 89 TAHUN 2015

Tuti Herningtyas, Meidia Dwi Putri

Abstract


Penggunaan transportasi udara khususnya pesawat udara semakin hari kian meningkat. Pemilihan pesawat udara didasari pada tingkat kecepatan dan efisiensi waktu yang diberikan sehingga menjadi pilihan pertama bagi masyarakat dalam berpergian. Akan tetapi dalam pelakasanaannya, terdapat kendala-kendala yang dapat terjadi seperti keterlambatan penerbangan sehingga menimbulkan berbagai kerugian materil maupun imateril bagi penggunanya. 

Keterlambatan penerbangan sebuah maskapai seringkali dianggap hal yang biasa terjadi sehingga dapat dimaklumi sebagian kalangan pengguna moda transportasi ini. Dalam penyelesaiannya, pihak maskapai memiliki tanggungjawab untuk memberikan ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan tersebut dan para penumpang yang dirugikan juga mendapatkan perlindungan hukum.

Adapun rumusan masalah yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu tanggungjawab pihak maskapai di Bandara Hang Nadim Batam serta perlindungan hukum terhadap penumpang yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan.

Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode penelitian hukum yang berfungsi melihat hukum berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dimasyarakat, dimana penelitian ini menekankan pada penggunaan data yang diperoleh dari hasil wawancara langsung dan data sekunder dari studi kepustakaan.

Berdasarkan hasil penelitian, dengan adanya konsep tanggungjawab praduga bersalah berarti pihak maskapai memiliki tanggungjawab memberikan kompensasi ganti rugi atas keterlambatan penerbangan yang terjadi serta  dalam proses penyelesaiannya yang apabila pihak maskapai tidak memberikan ganti rugi, penumpang dapat melakukan tuntutan ke pengadilan negeri di wilayah Indonesia, penyelesaian melalui jalur arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa lainnya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi penumpang pengguna jasa penerbangan.


Keywords


Tanggungjawab, Penumpang, Keterlambatan Penerbangan, Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Ade Arif Firmansyarh, Perlindungan terhadap masyarakat dalam pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan pemerintah daerah, PPS Unila, 2012

Adisasmita, Rahardjo, Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan, Graha Ilmu, Yogyakarta 2010

Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannnya, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Boedi Harsono, Hukum Agraia Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA. Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta, 2005,

Danisworo,Mohammad & Widjaja Martokusumo (2000), “Revitalisasi Kawasan Kota Sebuah Catatan dalam Pengembangan dan Pemanfaatan Kawasan Kota”.

Dosmini Kus Rato, “ filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum” PT. Presindo Yogyakarta 2010.

Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan ‘’Pedoman dan Tata Cara Penulisan Skripsi’’ Penerbit, Batam: FH UNRIKA, 2017.

Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, Remaja Rusdakarya,

Johan silas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Paska Gempa dan Tsunami Jakarta; 2005-2006

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Invesrtor di Indonesia, Surakarta: Disertasi.

Oki Maradha Pratama, Pemblokiran Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Asas Keadilan dan Kepastian Hukum di Kota Bandar Lampung, PPS Unila, 2011

Parsudi Suparlan,kemiskinan di perkotaan Jakarta 1984

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana : Jakarta, 2008.

Philips M. Hadjon, Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i1.4018

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.