KESEJAHTARAAN MASYARAKAT VS KERUSAKAN LINGKUNGAN DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN SUMENEP
Abstract
Kekayaan alam di bumi Indonesia khususnya di kabupaten Sumenep sangatlah melimpah ruah, hal tersebut bisa kita lihat dari banyaknya kekayaan alam yang tersimpan di bumi kabupaten Sumenep, adapun kekayaan alam yang banyak tersimpan di bumi Sumenep diantaranya adalah bahan bahan galian C yaitu berupa pasir, batuan, kerikil, tanah, dll. Kegiatan pertambangan di bumi kabupaten Sumenep bisa dikatakan seperti buah simalakama, disatu sisi kegiatan pertambangan tersebut dapat menjadi salah satu mata pencaharian penduduk di sekitar lokasi pengelolaan pertambangan, namun di sisi lain kegiatan pertambangan tersebut dapat mengancam kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa pada masyarakat lingkar tambang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Esmi Warassih, Pranata hukum, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2014
Jazim hamidi, Mustafa Lutfi, Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintash Daerah ( the turning point local autonomy ), Malang: UB Press, 2011
Nandang sudrajat, Teori & Praktek Pertambangan Indonesia, Medpress Digital, 2013
Sulistyowati Irianto dan Lim Sing Meij, Praktek Penegakan Hukum: Arena Penelituan Sosiolegal Yang Kaya, dalam Solistyowati Irianto & Shidarta (ed), Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i1.4025
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.