HUKUM PIDANA ANALISA HUKUM TENTANG KEBERADAAN PIDANA DENDA BERDASARKAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA

Hendra Wijaya Pratama Tambunan

Abstract


Latar belakang masalah pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diancam dan terutama ditujukan terhadap harta kekayaan dari seorang terpidana yang dijatuhi putusan. Bertujuan membebani seseorang dengan membayar sejumlah uang agar dirasakan sebagai suatu kerugian oleh pembuatnya sendiri dan sudah ada sejak zaman kerajaan Majapahit kemudian zaman penjajahan Belanda. Rumusan masalah yaitu bagaimana analisa hukum mengenai pengaturan hukum pidana denda dan bagaimana keberadaan pidana denda dalam waktu sekarang. Metode penelitian yaitu metode Yuridis Normatif yaitu dengan melakukan penelitian langsung dengan mencari berbagai leteratur perundang –undangan yang berhubungan. Kesimpulan dijatuhkan dalam perkara administrasi dan pajak, misalnya denda terhadap penyelundup dan penunggak pajak. Di Indonesia, banyak instansi yang menjatuhkan denda administrasi secara sepihak, misalnya dnda terhadap pelaku yang terlambat mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), terlambat membayar iuran televisi, terlambat membayar pemakaian air (PAM), terlambat membayar pemakaian listrik (PLN) dan lain-lain.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Atmasasmita, Romli., Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung; Mandar Maju, 1995

Bakhri, Syaiful., Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Yogyakarta: Total Media, 2009

Hamzah, Andi., Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2005

Mulyadi, Lilik, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Victimologi, Jakarta: Djambatan, 2007

B. PeraturanPerundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Berita Republik Indonesia II, 9) beserta perubahannya

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana (KUHAP)

Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

C. Lain-Lain

Aktariyani, Tri,. Pidana Denda Sebagai Alternatif Pengganti Pidana Penjara, Bandar Lampung, diunduh pada tanggal 21 September 2014

Budivaja. I.A dan Y. Bandrio., Eksistensi Pidana Denda Dalam Penerapannya, Jurnal Hukum Vo. XIX, No. 19, 2010




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i1.4026

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.