EFEKTIVITAS REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA UNTUK MENEKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI DI LOKA REHABILITASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI KEPULAUAN RIAU)

Alwan Hadiyanto

Abstract


Tindak kejahatan narkotika saat ini tidak lagi secara sembunyi-sembunyi, tetapi sudah terang-terangan yang dilakukan oleh para pemakai dan pengedar dalam menjalankan operasi barang berbahaya itu. Tindak pidana ini dengan cepat tersebar di seluruh tanah air. Tentu tidak asing dengan fenomena penyalahgunaan narkotika saat ini.Dilihat dari Undang-Undang narkotika ini dijelaskan bahwa pelaku penyalahgunaan merupakan pelaku tindak pidana terhadap narkotika itu sendiri.Dari latar belakang yang telah ada, maka tersusunlah rumusan masalah, yaitu bagaimanakah efektifitas rehabilitasi bagi pecandu narkotika untuk menekan tindak pidana narkotika di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, selain mengetahui keefektifitasan rehabilitasi itu sendiri, pastinya pihak BNN memiliki kendala yang dihadapi dalam menerapkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika untuk menekan tindak pidana narkotika di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau. Dengan telah mengetahui efektifitas rehabilitasi dan kendala yang diterapkan dengan cara metode penelitian hukum empiris, dimana metode ini adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum yang nyata serta meneliti bagaimana kinerja hukum di suatu wilayah, maka jenis metode penelitian hukum ini juga menggunakan data primer yang merupakan data yang berasal dari lapangan. Dan juga dibutuhkan pula sumber data sekunder guna menunjang kelengkapan data serta referensi yang di angkat. Melihat dari yang telah dijabarkan di bab berikutnya, maka dapat disimpulkan bahwa Rehabilitasi merupakan salah satu solusi terbaik dan tepat bagi para korban yang ingin berhenti dari barang haram tersebut karena sangat merugikan hidupnya. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.Tujuan penelitian ini juga untuk mengetahui efektivitas rehabilitasi bagi pecandu narkotika untuk menekan tindak pidana narkotika. Maka konsep dari rehabilitasi diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi penyalahguna narkotika.


Keywords


Efektifitas, Rehabilitasi, Pecandu, Narkotika

Full Text:

PDF

References


Adi Kusno, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Malang: UMM Press, 2009

_________, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Malang: UMM Press, 2009

Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

Freaddy Busroh Firman, Memerangi Penyalahgunaan Narkoba, Jakarta: Cintya Press, 2015

Hiariej O.S Eddy, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta; Cahaya Atma Pustaka, 2014

Jazuli Ahmad, Upaya Menjaga Diri Dari Bahaya Narkoba, Semarang: PT. Bengawan Ilmu, 2007

Prakoso Abintoro, Kriminologi Dan Hukum Pidana. Jember; Laksa Bang, 2017;

Salim, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013

Siswanto, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Jakarta: Rineka Cipta, 2012

___________, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1983

Suhasril, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003

Sunarno, Narkoba (Bahaya dan Pencegahannya), Semarang: PT. Bengawan Ilmu, 2007

Syamsuddin Aziz, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Waluyo Bambang, Victimologi Perlindungan Korban Dan Saksi, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No 46 Tahun 1946 tentang KUHP

Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP

Undang-Undang Narkotika dan Aplikasinya No. 35 Tahun 2009;

Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Internet

http://batam.tribunnews.com/2016/06/27/373-pecandu-narkoba-jalani-rehabilitasi-di-bnn-kepri

http://literaturbook.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-efektivitas-dan

landasan.html




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i1.4030

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.