TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI DEBITUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA (STUDI KASUS PT. ADIRA DINAMIKA MULTI TBK)
Abstract
Dalam suatu perjanjian para pihak mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing yang harus di penuhinya. Perjanjian adalah suatu peristiwa yang mana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Peristiwa ini timbul suatu hubungan hukum di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Hubungan hukum yang merupakan suatu perikatan ini menjadi dasar adanya bagi salah satu pihak untuk menuntut suatu prestasi dari pihak lain yang berkewajiaban untuk memenuhi tuntutan dari pihak lain. Perjanjian merupakan salah satu sumber hukum perikatan yang di atur dalam Buku III Pasal 1233 KUHPerdata berbunyi :‘’Tiap-tiap perikatan dilahirkan karena persetujuan atau karena undang-undang.’’
Adapun rumusan masalah yang dalam penelitian ini yaitu Bagaimana bentuk dan isi perjanjian kredit kendaraan bermotor dengan Jaminan Fidusia di PT. Adira Dinamika Multi Finance dan Bagaimana cara penyelesaian wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang di atur dalam undang-undang fidusia. Berdasarkan rumusan masalah tersebut maka tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui bentuk dan isi perjanjian kredit kendaraan bermotor dengan Jaminan Fidusia di PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dan Untuk mengetahui cara penyelesaian wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang di atur dalam undang-undang fidusia.
Perjanjian kredit bank umumnya mempergunakan bentuk perjanjian baku. Perjanjian baku merupakan istilah yang dipakai untuk menunjuk pada apa yang dikenal sebagai standard contract atau standart voorwaarden dalam bahasa Belanda. Badrulzaman menerjemahkan dengan istilah perjanjian baku, dimana baku berarti patokan, ukuran, acuan.cara penyelesaiaan nya dengan Pemberian teguran terhadap debitur yang wanprestasi tersebut telah diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menentukan bahwa “Teguran itu harus dengan surat perintah atau dengan akta sejenis”.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
REFERENSI
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Rajawali Pers, 2007
A. Qirom Syamsuddin Meliala, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Liberty, 1985
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metode Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2001
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 1986
M. Marwan dan Jimmy, Kamus Hukum, Surabaya
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia, Surakarta: Disertasi
Philips M. Hadjon, Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: 2008
Satjipto Rahardjo, Sisi Lain Dari Hukum DI Indonesia, Jakarta: Kompas, 2003
Setiono, Rule of law (Supremasi Hukum), Surakarta: Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004
Sri Soedewi Masyohen Sofwan, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Liberty, 1981
Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Arga Printing, 2007
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
https://www.kajianpustaka.com/2019/01/wanprestasi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Debitur
https://www.finansialku.com/fidusia-adalah/
https://cpssoft.com/blog/bisnis/pengertian-leasing/
http://pemalasbahagia.blogspot.com/2012/11/subjek-dan-objek-perjanjian-dalam.html
http://theresiadewita.blogspot.com/2016/04/macam-macam-perjanjian-dan-perikatan.html
https://www.adira.co.id/sekilas-adira-finance/
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i1.4033
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.