TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Talak 3 (tiga) adalah talak terakhir yang diucapkan suami kepada istrinya dalam mengakhiri keretakan rumah tangga. Ketika talak 3 sudah diucapkan maka haram bagi suami untuk perempuan itu (istrinya). Talak 3 (tiga) disebut dengan talak ba’in kubroo. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif dengan data sekunder yang dilakukan dengan studi pustaka. Pokok kajiannya adalah berbentuk norma-norma atau kaidah hukum yang dipakai sebagai acuan perilaku setiap orang, sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, sistematis hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Hasil penelitian ini adalah pengaturan talak 3 yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yaitu seorang istri yang telah dijatuhkan talak 3 oleh suaminya wajib mendapatkan nafkah dari mantan suaminya. Dalam hukum Islam talak itu sendiri diperkenankan oleh Allah tetapi ada aturan-aturan dan berhati-hati dalam menjatuhkan talak, sehingga suami tidak gampang mengucapkan kata talak. Talak 3 adalah talak yang diucapkan suami kepada istrinya yang ketiga kali atau secara langsung secara berturut-turut. Jika suami sudah menjatuhkan talak kepada istrinya maka haram baginya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perkawinan Islam (Perspektif Fikih dan Hukum Posisit), Yogyakarta: UII Press, 2011
Ahmad Azhar Basyir dalam Ahmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: Raja Grafindo, 1995
Ahmad Mudjab Mahalli dan Muhammad Syafi’I masykur, Mencapai Keluarga Bahagia, Yogyakarta: Intishar, 2004
Ahmad Rofiq, Konsep Hukum Perdata, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997
___________, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja grafindo Persada, 2015
Asro Sogroatmodjo dan Warit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1976
Aulia Muthiah, Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga, Yogyakarta: Pustaka Baru, 2007
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i1.4035
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.